Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto disebut sempat akan meminta bantuan Partai Demokrat terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013. Upaya itu untuk mengantisipasi agar tak diperiksa penegak hukum dalam kasus tersebut.
Hal itu terungkap saat Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan surat tuntutan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018). Selain itu, Novanto juga akan menyiapkan uang sejumlah Rp 20 miliar jika dirinya dikejar oleh KPK. Uang itu dipersiapkan untuk diserahkan ke KPK.
Jaksa menilai, antisipasi itu dilakukan lantaran Novanto menyadari apa yang dirinya lakukan dalam proyek pengadaan e-KTP ini melanggar hukum. Dimana Novanto disebut membantu proses penganggaran sampai pengadaan e-KTP.
“Terdakwa juga menyampaikan untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantuan Partai Demokrat. Selain itu, jika terdakwa dikejar KPK, terdakwa akan mempersiapkan uang sejumlah Rp 20 miliar untuk KPK,” ungkap jaksa KPK Ahmad Burhanudin.
Novanto sebelumnya didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Novanto telah membantu pemulusan anggaran proyek e-KTP.
Pemberian uang yang berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem itu dilakukan dalam tiga tahap. Pemberian uang itu disebut melalui Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Pemilik OEM Investement, Pte, Ltd, Made Oka Masagung.
Novanto selain itu juga mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Setnov, pada November 2012 lalu.
Novanto didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak yakni Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan serta sejumlah pihak lainnya. Novanto juga didakwa memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Akibat perbuatan mereka, negara disinyalir dirugikan senilai Rp 2,3 triliun. Proyek itu sendiri menelan anggaran Rp 5,9 triliun.
TAGS : Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31428/Setnov-Sempat-Minta-Bantuan-Demokrat-dan-Siapkan-Rp-20-Miliar—/