Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar usai diperiksa KPK
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah seharga sekitar Rp 8,5 miliar itu disita terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia yang menjerat tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini penyidik hari ini menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar). Aset berupa 1 unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah itu dibeli oleh keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar) pada tahun 2012 seharga kurang lebih Rp 8,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (29/3/2018) malam.
Rumah itu disita lantaran lembaga antikorupsi menenggarai jika pembayarannya berasal dari tersangka sekaligus mantan Dirut PT Mugi Rekso Abdi, Soetikno Soedarjo. “Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo). Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut,” tutur Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Diduga suap terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus. Namun, kedua tersangka itu hingga kini belum juga ditahan oleh KPK.
TAGS : Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31438/KPK-Sita-Rumah-Mewah-Keluarga-Emirsyah-Satar/