JawaPos.com – Mafia tanah merupakan kejahatan luar biasa. Para pihak yang memiliki hak atas tanahnya, dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan praktisi hukum Agus Widjajanto kepada wartawan, Jumat (16/9).
Agus menyorot penerbitan sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 3037/Hambalang atas nama PT Buana Estate. Ia menyatakan sertifikat itu terbit di tengah proses sengketa pengadilan. Badan Pertanahan Nasional (BPN menjadi pihak yang ditarik dalam gugatan itu.
Agus mengungkap fakta baru, yakni surat dari Sepyo Achanto selaku kepala kantor BPN Kabupaten Bogor kala itu. Melalui suratnya, kepala kantor BPN Kabupaten Bogor menulis dalam buku tanah dan dilampirkan pada SHGU 3037/Hambalang bahwa objek tanah telah atau sedang dilakukan gugatan di pengadilan dengan perkara nomor: 321/.Pdt.G/2021/Pn CBN.
“Ini bentuk tindakan pengakuan bahwa sertifikat tersebut belum sah berlaku, karena sedang dalam proses pengadilan,” kata Agus.
Agus menerangkan, kewenangan untuk penerbitan luas tanah bekas tanah negara di atas 50 hektare memang menjadi Kementerian ATR/BPN. Artinya, bukan ranah kepala kantor BPN tingkat kabupaten.
“Dalam kasus ini, maka patut diduga penerbitan SHGU 3037/Hambalang, menyalahi prosedur dan ketentuan perundangan. Dilakukan bukan pejabat di tingkat bawah, tetapi justru level atas,” katanya.
Dia berharap Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Agus juga mendukung langkah-langkah Hadi sebagai Menteri ATR/Kepala BPN yang baru untuk membabat habis mafia tanah, khususnya pada level atas.
“Tentu publik punya harapan besar agar Menteri ATR/Kepala BPN bisa membabat habis mafia tanah yang dilakukan oleh level atas. Kenapa? Karena mafia tanah ini kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Agus juga mengungkap mafia tanah bekerja secara kolektif. Karena mafia tanah ini tak bekerja sendiri, dia kolektif, dari kepala desa, camat, notaris dan masuknya dari seksi pendaftaran tanah.
“Bicara masalah mafia tanah besar, enggak usah jauh-jauh, di Citereup itu ada,” kata Agus dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Media Center DPR, gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,(8/9).
“Tahun 2019, ada masyarakat di sana di-buldoser. Seluruh aset kurang lebih 160 hektare yang sudah dikuasai sejak 1997, di-buldoser tanpa hak atas tanah dengan alasan adanya kerja sama dengan perseroan besar yang lainnya berdasarkan perjanjian yang menggunakan notaris dari Karawang, padahal notabene tanahnya itu di Kabupaten Bogor,” ungkap Agus.
Agus juga menuturkan, paguyuban petani setempat melakukan pengiriman surat keberatan kepada Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN pada 22 September 2021. Harapan masyarakat, BPN tidak menerbitkan surat apa pun menyangkut lokasi.
“Pada bulan Oktober 2021, dilakukan gugatan. Pada saat jadwal pembuktian, tiba-tiba muncul terbit (sertifikat) tanggal 31 Maret 2022, padahal proses gugatan belum selesai. Ini preseden buruk,” tegasnya.
“Ini jelas menabrak undang-undang. Korbannya itu lebih dari ratusan kepala keluarga yang menguasai tanah sejak lama. Kami rasa ini momen penting untuk memberantas mafia tanah. Tinggal pertanyaan kami, berani enggak untuk memberantas mafia yang berhubungan dengan korporasi besar,” imbuhnya.
Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto mengatakan persoalan pertanahan ini memang merupakan bentuk extraordinary crime.
“Kita lihat beberapa permasalahan yang terjadi. Saya juga diskusi dengan rekan-rekan Bareskrim. Hati-hati sekarang seluruh atau beberapa kejahatan pokok, seperti perbankan, korupsi, kejahatan umum itu hasil kejahatannya diinvestasikan ke tanah,” kata Hary dalam diskusi itu.
Credit: Source link