Pihak ICE menahan wanita hamil (foto: google)
Jakarta – Pihak Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat akan meninjau kembali kebijakan penahanan setiap imigran gelap, termasuk wanita hamil.
Hal itu lantaran banyak korban wanita hamil yang mengalami masalah setelah dilakukan penahanan ataupun pemeriksaan. Bahkan ada yang mengalami keguguran karena mendapat tindakan fisik.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, dikeluarkan pada tahun 2014, para imigran yang hamil akan tetap ditahan dan tidak ada keadaan luar biasa atau persyaratan penahanan wajib.
“Kami tidak lagi mengecualikan siapa pun dari subjek Undang-undang Imigrasi dan Kewarganegaraan,” Philip Miller, wakil direktur eksekutif untuk operasi penghapusan ICE, mengatakan kepada wartawan Kamis.
“Akibatnya, kami memperlakukan para wanita hamil yang tidak tunduk pada penahanan wajib seperti yang kami lakukan pada lainnya di dalam tahanan kami.”
Meskipun banyak wanita hamil masih ditahan oleh ICE setelah kebijakan 2014 dimodifikasi – termasuk yang disebut “turis bersalin” yang datang ke Amerika Serikat untuk tujuan melahirkan di negara itu. Namun para pengkritik kebijakan baru tersebut lantaran perempuan bisa dikenai secara mental dan fisik di fasilitas penahanan imigrasi.
“Wanita yang mengalami keguguran, tidak mendapatkan perawatan pralahir, memiliki kedaruratan medis” di fasilitas penahanan imigrasi,” tweet Victoria Lopez dari Proyek Penjara Nasional ACLU.
“Banyak yang mengalami kecemasan dan depresi yang parah. Beberapa melaporkan penganiayaan fisik dan verbal. Telah dilaporkan bahwa orang-orang tidak mendapatkan perawatan medis yang mereka butuhkan dalam tahanan. Padahal, wanita hamil membutuhkan perawatan khusus.”
Selama tahun 2017, 525 wanita hamil ditahan. Selama jangka waktu tersebut, tiga wanita mengalami keguguran di fasilitas ICE, “dilaporkan karena penganiayaan dan kelalaian medis,” menurut surat bulan Oktober 2017 kepada Homeland Security dari beberapa anggota Kongres.
TAGS : Amerika Imigrasi Wanita Hamil
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31480/Pihak-Imigrasi-AS-Takkan-Tahan-Imigran-Gelap-yang–Hamil/