JawaPos.com-Tien Wartini, ibunda Medina Zein sengaja berangkat ke Jakarta pada pagi buta demi mengikuti persidangan sang putri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia sengaja meluangkan waktu dari Bandung ke Jakarta agar bisa menguatkan Medina Zein sekaligus mengetahui secara langsung tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan hari ini.
“Dari Bandung berangkat waktu Subuh,” aku Tien Wartini saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Pertemuan Tien Wartini dengan Medina Zein memang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya dia sudah beberapa kali datang menjenguk sang putri sejak masih berada di tahanan Polda Metro Jaya hingga di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tien juga mengatakan, anak Medina Zein kerap menanyakan keberadaan ibunya. Dia tidak sampai hati melihat sang cucu merindukan ibunya dan kehilangan pengasuhan dari ibunya.
Dia pun berharap hukuman Medina Zein nantinya akan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Mudah-mudahan bisa dikurangi lagi hukumannya sama bapak hakim untuk masa depan anaknya,” harapnya.
Dia pun berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Medina Zein. Dia meminta sang putri untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih bisnis ke depannya. Jangan sampai hanya karena tergiur oleh penghasilan yang tinggi, tapi malah terkena permasalahan hukum. “Semoga ke depannya lebih baik lagi dan lebih berhati-hati lagi dalam memilih bisis,” tuturnya.
Tien Wartini senang sekaligus bersyukur karena disaat Medina Zein sedang berada di titik terendah dalam hidup, suaminya Lukman Azhari memberikan dukungan nyata. Dia mau menjadi kuasa hukum Medina dan berjuang keras agar dia mendapatkan keringanan hukuman. “Kelihatannya mereka makin sinergis, saling menguatkan, ya. Bukan hanya saat bahagia mereka bersama, di saat susah juga mereka kompak, saling menguatkan,” katanya.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Medina Zein dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pengancaman. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan aksi pengancaman melalui media elektronik terhadap pelapor.
Sementara untuk kasus pencemaran nama baik laporan Marissya Icha, Jaksa menuntut Medina Zein dengan hukuman 1 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga memiliki keyakinan Medina Zein bersalah dalam kasus ini. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link