Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara
    Entertainment

    Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara

    September 19, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Selain kasus pengancaman, terdakwa Medina Zein juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha. Jaksa membacakan tuntutannya tadi sore di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Medina Zein secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Terkait kesalahan tersebut, Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada terdakwa Medina Zein.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Medina Zein selama 1 tahun penjara dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa dengan suara lantang, Senin (19/9).

    Selain diminta membayar denda, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Usai membacakan tuntutan, Jaksa kemudian berdiri mendatangi majelis hakim dan pengacara Medina Zein menyerahkan berkas tuntutan. Setelah itu dia kembali lagi ke posisi duduk semula.

    Sama seperti kasus pengancaman, kuasa hukum ataupun Medina Zein tidak memberikan tanggapan apapun atas tuntutan Jaksa. Dia meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Kamis (22/9) mendatang. Majelis hakim pun menyetujuinya sehingga persidangan ditutup.

    Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Marissya melaporkan Medina pada September 2021 dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, dan 311 KUHP.

    Marissya Icha melaporkan istri Lukman Azhari tersebut lantaran merasa tercoreng nama baiknya atas sejumlah posting-an. Dia tidak terima terhadap unggahan Medina Zein yang menyebut dirinya sebagai perempuan murahan.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRUPS Jasa Raharja, Hendro Sugiatno jadi Komut Gantikan Budi Setiyadi
    Next Article Diambil Alih Telkom, TelkomSigma Serius Garap Pasar Cloud
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih 1 (YouTube/Universal Picture)

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    July 15, 2026
    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.