JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) anjlok Rp 5.000 pada hari ini, Rabu (21/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 937.000 dari sebelumnya Rp 942.000 pada Selasa (20/9).
Penurunan harga beli juga berdampak pada pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 805.000 anjlok Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 809.000 pada Selasa (20/9).
Harga emas terpantau naik tipis sejak penurunan paling tajam terjadi pada Kamis (15/9) dengan harga yang dibanderol Rp 933.000. Sejak awal pekan, harga emas stabil pada level Rp 942.000 per gram.
Namun, harga mulai goyang lantaran kekhawatiran investor terhadap kenaikan suku bunga yang akan diumumkan The Fed atau Bank Sentral AS pada hari ini. Suku bunga diprediksi akan naik sebagai upaya AS dalam mengendalikan inflasi yang melonjak.
The Fed diprediksi akan menaikan suku bunga sebesar 81 persen dari 75 kenaikan basis poin dan kemungkinan 19 persen kenaikan 100 bps. Suku bunga yang tinggi bisa memicu penguatan terhadap dolar yang artinya akan berdampak pada harga jual emas
Kendati demikian, peluang penurunan harga ini bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk mulai berinvestasi emas.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (21/9).
Harga emas 0,5 gram: Rp 518.500
Harga emas 1 gram: Rp 937.000
Harga emas 2 gram: 1.814.000
Harga emas 3 gram: 2.696.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.460.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.865.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.037.000
Harga emas 50 gram: Rp 43.995.000
Harga emas 100 gram: Rp 87.912.000
Harga emas 250 gram: Rp 219.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 438.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 877.600.000
Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link