JawaPos.com – Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad akhirnya melaporkan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (29/9).
“Saya sangat dirugikan dengan tingkah La Nyalla yang melanggar aturan,” ujar Fadel di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (30/9).
Sebagai Pengadu, Fadel merasa dizalimi akibat terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan pasal 240 ayat (5) tata Tertib DPD yang dilakukan Teradu.
Berdasar data dan fakta yang ada Fadel menduga LaNyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD, dan Kode Etik DPD berupa manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tertanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan sidang paripurna untuk pemberhentian/pergantian Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD
Credit: Source link