JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 mulai pekan depan. Bantuan yang diberikan untuk pekerja ini akan disalurkan sebesar Rp 600 ribu dalam satu kali pembayaran.
“Insya Allah minggu depan BSU mungkin akan dimulai tahap 4,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat dalam media briefing di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/9).
BSU tahun 2022 hingga September sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau 48,3 persen dari target. Pada tahap pertama BSU telah tersalur kepada 4.112.052 pekerja, kemudian tahap kedua sebanyak 1.607.776 pekerja, dan tahap ketiga 1.375.772 penerima.
Meski begitu, sejumlah masyarakat masih ada yang bertanya-tanya mengapa pekerja yang mendapat gaji lebih besar tetap memperoleh BSU. Padahal, tidak sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tetap
Terkait itu, dikutip dari instagram resmi @Kemanker, bagi pekerja/buruh yang tidak sesuai datanya kemudian tetap mendapatkan BSU akan ada sanksi yang diperoleh. Berikut sanksi yang ditetapkan oleh Kemenaker.
1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya. Pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan secara elektronik.
“Padahal gajinya besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi dapat BSU 2022, ini ketentuannya ya Rekanaker,” tulis akun @Kemanker, Minggu (2/10).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pekerja di wilayah DKI Jakarta yang memiliki upah pekerja minimum (UMP) di atas Rp 3,5 juta per bulan akan tetap mendapatkan BSU. “Misalnya, upah minimum teman-teman pekerja DKI, Rp 4,7 juta, maka mereka berhak mendapatkan BSU,” kata Ida dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/9).
Adapun aturan yang tertuang dalam Permenaker 10/2022 ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja yang memiliki gaji lebih besar dari itu juga bisa tetap mendapatkan bantuan disesuaikan dengan UMP kabupaten/kota tersebut.
Lalu, merupakan warga Indonesia yang dibuktikan dengan NIK. Kemudian diprioritaskan bagi buruh yang belum menerima program kartu prakerja, PKH, atau banpres produktif untuk UMKM.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link