Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Sudah Punya Gaji Besar tapi Tetap Dapat BSU, Adakah Sanksinya?
    Ekonomi

    Sudah Punya Gaji Besar tapi Tetap Dapat BSU, Adakah Sanksinya?

    October 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sudah Punya Gaji Besar tapi Tetap Dapat BSU, Adakah Sanksinya? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 mulai pekan depan. Bantuan yang diberikan untuk pekerja ini akan disalurkan sebesar Rp 600 ribu dalam satu kali pembayaran.

    “Insya Allah minggu depan BSU mungkin akan dimulai tahap 4,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat dalam media briefing di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/9).

    BSU tahun 2022 hingga September sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau 48,3 persen dari target. Pada tahap pertama BSU telah tersalur kepada 4.112.052 pekerja, kemudian tahap kedua sebanyak 1.607.776 pekerja, dan tahap ketiga 1.375.772 penerima.

    Meski begitu, sejumlah masyarakat masih ada yang bertanya-tanya mengapa pekerja yang mendapat gaji lebih besar tetap memperoleh BSU. Padahal, tidak sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tetap

    Terkait itu, dikutip dari instagram resmi @Kemanker, bagi pekerja/buruh yang tidak sesuai datanya kemudian tetap mendapatkan BSU akan ada sanksi yang diperoleh. Berikut sanksi yang ditetapkan oleh Kemenaker.

    1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya. Pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan secara elektronik.

    “Padahal gajinya besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi dapat BSU 2022, ini ketentuannya ya Rekanaker,” tulis akun @Kemanker, Minggu (2/10).

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pekerja di wilayah DKI Jakarta yang memiliki upah pekerja minimum (UMP) di atas Rp 3,5 juta per bulan akan tetap mendapatkan BSU. “Misalnya, upah minimum teman-teman pekerja DKI, Rp 4,7 juta, maka mereka berhak mendapatkan BSU,” kata Ida dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/9).

    Adapun aturan yang tertuang dalam Permenaker 10/2022 ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja yang memiliki gaji lebih besar dari itu juga bisa tetap mendapatkan bantuan disesuaikan dengan UMP kabupaten/kota tersebut.

    Lalu, merupakan warga Indonesia yang dibuktikan dengan NIK. Kemudian diprioritaskan bagi buruh yang belum menerima program kartu prakerja, PKH, atau banpres produktif untuk UMKM.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIwan Tirta dan Adinia Wirasti Wujudkan Akulturasi Batik Lewat Dongeng
    Next Article Demi Efektifitas Pengolahan Data, Aman Bank Kerja Sama dengan MongoDB
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.