JawaPos.com – Hujan dengan intensitas lebat beberapa hari terakhir mengguyur Jabodetabek. Kondisi ini membuat tak sedikit wilayah diterjang banjir, termasuk perumahan. Diantaranya, seperti banjir yang terjadi di perumahan daerah Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, hingga Bekasi Barat.
Merespons hal itu, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mendorong hadirnya regulasi antara pemerintah daerah dan pengembang perumahan. Itu dilakukan untuk menjamin pengembang memasang pompa air sebelum membangun rumah.
Regulasi itu, kata dia, akan mengatur soal connecting saluran air yang terpadu. Sehingga banjir dapat diantisipasi dengan penyerapan air oleh pompa, kemudian dialirkan ke laut atau lokasi penyerapan air di daerah tersebut.
Ia menyebut, tidak adanya aturan yang spesifik soal kewajiban pengembang memasang pompa air di perumahan menjadi salah satu sebab terjadinya banjir.
“Artinya, waktu membangun tim pengembang dan pemda sudah membahas secara detail bagaimana dia bisa membangun (perumahan) tanpa banjir, seperti kota-kota yang lain di dunia,” kata Paulus Totok kepada JawaPos.com, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, jika regulasi tersebut ada, maka pengembang pasti melaksanakannya. Meskipun akan berdampak pada harga rumah yang mahal daripada biasanya.
Sebab, kata dia, biaya pemasangan pompa air di perumahan atau di struktur bawah masing-masing rumah akan menelan biaya yang tidak murah. Namun, ia memandang perlu pemasangan pompa tersebut utamanya bagi daerah yang dulunya merupakan lokasi penyerapan air.
“Kalau banjirnya (disebabkan) kiriman itu beda, tanggung jawabnya Kementerian PUPR, tapi kalau jatuhnya air di lokasi (yang menjadi pemicu banjir) harus ada tata kelolanya. Connecting, bikin booster PAM agar bisa keluar, jangan dibiarkan mengalir,” jelasnya.
Lebih jauh ia menilai, persoalan pompa air ini berkaitan dengan tata kelola sebuah kota. Oleh sebab itu, dipandang perlu adanya kerja sama antara pihak pengembang dan pemerintah daerah.
“Kalau nggak ditata mulai dari sekarang, mau memulai kapan lagi? Pengembangnya suruh beli pompa (oleh regulasi itu). Kalau asosiasi yang minta nggak ada yang mau. Jadi, harus ada regulasinya. Kalau ada regulasi, mau tidak mau harus dilaksanakan,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link