JawaPos.com – Mantan rekan bisnis Jessica Iskandar (Jedar) yaitu Christoper Steffanus Budianto alias Steven diketahui telah dilaporkan oleh beberapa orang berbeda ke polisi. Total ada empat laporan dengan kasus dugaan penggelapan dan penipuan, termasuk yang Jedar buat.
“Ada 4 laporan polisi yang terbit di masing-masing tingkat polda. Polda Bali ada dua laporan, Polda Metro ada satu laporan, dan di Polda Jatim satu laporan,” kata Rolland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar, di Bareskrim Polri, Senin (10/10).
Dia menyatakan, laporan polisi pertama dibuat di Polda Metro Jaya atas laporan Jessica Iskandar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan jumlah kerugian sekitar Rp 9,8 miliar. Kemudian ada laporan terhadap Steven di Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juni dengan pelapor berinisial ES dengan total kerugian sekitar Rp 20 miliar.
“Kemudian juga ada di Polda Bali, ini berkaitan juga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan, berkaitan mobil juga dengan kerugian di sini Rp 1,8 miliar. Satu lagi di Polda Bali Rp 1,2 miliar berkaitan dengan yang surat kita waktu itu (mengadukan ke Propam),” jelasnya.
Dia lebih lanjut mengatakan, total kerugian dari pihak pelapor atas 4 laporan polisi terhadap Steven angkanya cukup fantastis mencapai puluhan miliar.
“Kalau ditotal-total, ini sudah mau Rp 50 miliar. Nah, sekarang di mana terlapor? Harusnya dia mengonfirmasi dong. Kalau dia merasa dirinya tidak bersalah, hadirkan materi itu di hadapan penyidik sebagaimana dikatakan kuasa hukum lawan, ini adalah keperdataan lah, ini perjanjian lah, kenapa kok dipanggil penyidik tidak berani menyampaikan itu?” tuturnya.
Terpisah, Jedar secara pribadi melalui unggahan di Instagram juga membeberkan adanya 4 laporan polisi terhadap Christoper Steffanus Budianto alias Steven. Jedar menaruh harapan besar agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian pada kasus ini. Apalagi sejumlah laporan polisi yang dibuat di 3 Polda memiliki kesamaan perkara.
Secara terpisah, pengacara Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven mengaku keberatan atas diungkapnya sejumlah laporan polisi dari pihak lain terhadap kliennya oleh Jedar dan kuasa hukumnya. Dia menilai laporan polisi merupakan dokumen rahasia yang tidak bisa diungkap begitu saja oleh pihak tak ada kaitan.
“Masih ingat kasus Sahroni sama Adam Deni? Tidak boleh membeberkan dokumen begitu saja. Kalau pun mau diungkap, yang mengungkap ya pengacaranya,” kata Togar.
Dia menilai pengacara Jedar sudah melampaui kewenangannya sebagai advokat dengan membeberkan ke publik laporan pihak lain terhadap Steven. Menurutnya, bukan ranah kuasa hukum Jedar untuk mengomentari kasus lain yang tidak menjadi kliennya.
“Kuasa hukum itu bertindak sesuai dengan yang tertera dalam surat kuasa. Kayak saya tidak boleh berkomentar atas kasus Steven di Polda Bali, karena saya hanya menangani perkara yang di Jakarta,” akunya.
Credit: Source link