JawaPos.com-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan telah mengantongi nama-nama obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke luar negeri. Bahkan, beberapa di antaranya sudah berpindah kewarganegaraan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan, terkait orang-orang itu lebih lanjut pemerintah akan menindak dan melakukan kerja sama dengan otoritas setempat. Ini dilakukan agar kewajiban pembayaran kepada negara tetap ditunaikan, meskipun mereka berada di luar negeri.
“Jadi, meskipun mereka di luar negeri, namun kepentingan terhadap aset-aset di dalam negeri ini besar. Jadi itu yang akan kita pastikan. Kita akan lebih agresif lagi memonitor aset-aset mereka yang ada di Indonesia bahkan dipindahtangankan,” kata Rionald dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (14/10).
Meski sudah menyimpan nama, Rionald yang merupakan Ketua Satgas BLBI tidak mau menyampaikan lebih detail kepada wartawan. Ia hanya menegaskan, bahwa Satgas BLBI akan menindak para obligor melalui kerja sama dengan otoritas setempat.
“Kita sedang lihat mana yang sudah beralih kewarganegaraan. Saya sudah ada datanya. Tapi saya nggak akan menyampaikan di sini. Untuk masing-masing orang tersebut kami akan kerja sama dengan otoritas setempat,” ujarnya.
Ia juga memastikan, walaupun para obligor kabur ke luar negeri, tapi mereka tidak akan lepas dari Indonesia. Sebab, kata Rionald, kepentingan-kepentingan bisnis mereka di Indonesia masih sangat besar. Oleh karena itu, Satgas BLBI selalu berupaya mengamankan sejumlah harta para obligor yang ada di Indonesia. Sebelum nantinya berpindah tangan.
Seperti yang baru-baru ini dilakukan Satgas BLBI dengan melakukan penyitaan atas dua aset milik Trijono Gondokusumo di kawasan Jakarta Selatan, Senin (10/10) pagi. Trijono diketahui bukan lagi WNI, melainkan sudah beralih menjadi warga negara Singapura. “Sehingga soal Trijono, kita lihat harta kekayaan lainnya masih sangat besar. Jadi kita segera amankan aset-aset tersebut karena rawan untuk dipindahtangankan,” tegas dia.
Untuk diketahui, Trijono Gondokusumo merupakan obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara sejumlah Rp 5,3 miliar. Adapun dua aset milik Trijono yang disita merupakan dua bidang tanah.
Terdiri dari sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 terletak di Jalan. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Serta, sebidang tanah seluas 2.300m2 di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link