JawaPos.com-Komnas Perempuan, lembaga negara yang berfokus pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan mencermati setiap perkembangan dalam kasus KDRT diduga dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Komnas Perempuan merekomendasikan Rizky Billar untuk diwajibkan mengikuti program konseling guna memastikan dia bisa sembuh sehingga tidak lagi menggunakan tangan untuk bicara.
“RB dikenai kewajiban untuk mengikuti program konseling menggunakan psikolog yang direkomedasikan dan dalam pengawasan kepolisian untuk perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi laki-laki dan perempuan guna memutus siklus kekerasan,” kata Veryanto Sitohang selaku Komisioner Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Senin (17/10).
Komnas Perempuan juga meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan KPPPA dapat mengembangkan mekanisme rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana KDRT dan membuat program pencegahan yang lebih efektif.
Selain itu, Lesti Kejora direkomendasikan Komnas Perempuan untuk mendapatkan penguatan psikologis dan informasi untuk memahami hak dan posisinya sebagai seorang perempuan dan korban.
Komnas Perempuan pun mengapresiasi Lesti Kejora sudah berani bersuara. Karena dalam banyak kasus, korban KDRT cenderung tidak berani berbicara apalagi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke ranah hukum.
Dari laporan polisi dibuat Lesti Kejora dan diberitakan awak media, kasus KDRT yang dialami perempuan berhijab itu menjadi sorotan publik luas. “Dari pemberitaan media, diketahui bahwa LK diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis oleh suaminya RB, yang mengakibatkan LK mengalami penderitaan sehingga membutuhkan perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Diberitakan pula bahwa tindakan ini bukan kali pertama melainkan berulang,” tutur Siti Aminah Tardi.
Komnas Perempuan juga meminta perempuan yang menjadi korban KDRT lainnya untuk beran8 bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Seperti yang telah dilakukan Lesti Kejora melaporkan KDRT yang dialaminya. “Semua pihak agar bersama bergerak untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, ciptakan ruang aman, dukung, dan temani korban,” tandasnya.
Diketahui, Rizky Billar diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora sebanyak dua kali dalam satu hari pada 28 September 2022. Akibat kejadian tersebut, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Bahkan tulang leher Lesti disebut bergeser.
Pada 28 September di hari yang sama terjadinya KDRT, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun bergerak cepat menangani kasus tersebut. Dari mulai melakukan pengecekan TKP, melakukan BAP, hingga menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan mengenakan penahanan.
Setelah itu, Lesti Kejora yang baru pulang umrah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu penyidik mencabut laporan polisi serta mengupayakan restorative justice, metode penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Tidak hanya itu, Rizky Billar dan juga keluarga Lesti Kejora menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Rizky Billar. Penyidik pun mengabulkannya sehingga aktor kelahiran Medan itu bisa meninggalkan tahanan dan pulang ke rumah sejak Jumat (14/10) malam lalu. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link