GIANYAR,BALIPOST.com – Desa Adat Siangan, Kabupaten Gianyar kini terus mengembangkan potensi desanya. Di antaranya kini bangun pasar rakyat dan bangun Bage Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Bahkan untuk mendukung program desa adat, awig-awig desa yang sudah ada diharmonisasi (revisi) agar lebih sempurna. Sementara awig-awig yang dibuat tahun 1996 itu belum didukung pararem, kini sudah dibuatkan pararem.
Rampungnya pembangunan pasar rakyat dan BUPDA sebelum beroperasi dilakukan upacara pamlaspas bersamaan dengan upacara pamlaspas awig-Awig dan pararem pada Purnama Sasih Kapat, Senin (10/10) lalu.
Pamlaspas awig-awig dan pararem yang berlangsing di Pura Puseh ini dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Anggota DPR RI, Nyoman Parta, Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Anggota DPRD Provinsi Bali, anggota DPRD Kabupaten Gianyar serta sejumlah pejabat penting lainnya.
Bendesa Adat Siangan, I Made Sudana, S.Ag., didampingi Saba Baga Pawongan, Drs. I Made Mawa (Mantan Anggota DPRD Gianyar dua periode) mengatakan Desa Adat Siangan sudah memiliki awig-awig sejak tahun 1996, namun belum dilengkapi dengan pararem. Kemudian semenjak Bandesa Made Sudana mulai tahun 2020 dilakukan harmonisasi (revisi) awig-awig dan dibuatkan pararem.
Untuk membangun desa adat, prajuru Desa Adat Siangan membuatkan program “Punia Pinjaman Masyarakat”. Dimana warga yang mampu dan mau meminjamkan uangnya dengan sukarela kepada pihak desa adat untuk pembangunan Desa Adat Siangan tanpa diberikan bunga. Dana punia pinjaman masyarakat inilah dipergunakan dana untuk membangun. “Uang punia pinjaman masyarakat dikelola desa adat sehingga setiap pembangunan di Desa Adat Siangan krama tidak dikenakan biaya atau iuran,” terang Bendesa.
Sementara pembangunan pasar rakyat menggunakan tanah laba pura luas 25 are dengan bantuan dana hibah pusat Rp2,3 miliar. Pasar rakyat akan mampu menampung 80 orang pedagang. Desa Adat Siangan juga membangun BUPDA sebuah toko menggunakan tanah dengan luas 5 are dengan menghabiskan dana Rp 346 juta bersumber dari punia pinjaman masyarakat.
BUPDA menyediakan piranti upakara Panca Yadnya dan sembako serta kebutuhan masyarakat lainnya.
Dikatakan dalam pararem diatur sejumlah aturan di antaranya mengatur tentang hak dan kewajiban krama wed (asli), krama tamiu dan tamiu. Seluruh krama baik wed, krama tamiu dan tamiu wajib hukumnya ikut serta melakukan partisipasi dalam penyucian wilayah desa adat (pangaci-aci jagat) misalnya pacaruan pagerupukan sehari sebelum hari raya Nyepi. Dimana krama tamiu dan tamiu melakukan partisipasi upakara dengan menyerakan 1 Kg beras /KK/bulan dan diserahkan dalam bentuk uang.
Sebab biaya aci-aci Desa Adat Siangan dengan 6 banjar adat menghabiskan biaya mencapai Rp50 juta/tahun. Sementara bantuan dana BKK Provinsi Bali Rp300 juta itu sudah digunakan sesuai juklak dan juknis yang ada. Karena Covid-19 sudah melandai, dana BKK digunakan untuk operasional Rp100 juta dan Rp200 juta program parhyangan, pawongan dan palemahan. (kmb/balipost)
Credit: Source link