JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik hari ini, Jumat (21/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 936.000 naik Rp 3.000 dari harga sebelumnya Rp 933.000 pada Kamis (20/10).
Sementara untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam stagnan sebesar Rp 815.000 per gram. Harga tersebut tercatat sama dengan buyback pada Kamis kemarin. Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Sementara itu, mengutip Reuters, spot emas global per hari ini datar. Spot emas bertahan di USD 1.627,20 per troy ons pada 0118 GMT, tercatat turun 0,8 persen dalam rentang harga di pekan ini. Sedangkan emas berjangka Amerika Serikat (AS) naik 0,1 persen di harga USD 1.679,80.
Meskipun emas dianggap sebagai pelindung nilai terhadap inflasi, namun kenaikan suku bunga acuan lebih tinggi dapat membuat pemegang emas batangan tidak menghasilkan apa-apa.
Adapun harga emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (21/10) belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp 518.000
Harga emas 1 gram: Rp 936.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.455.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.855.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.012.000
Harga emas 50 gram: Rp 43.945.000
Harga emas 100 gram: Rp 87.812.000
Harga emas 250 gram: Rp 219.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 438.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 876.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Kuswandi
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link