JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Badan ini akan dikomandoi langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Ketua DPD Gempar Indonesia Papua Barat, Erenst Ngabalin menyambut baik pembentukan badan ini. Langkah ini dianggap sebagai keseriusan pemerintah memajukan Papua.
“Perpres ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Jokowi untuk membangun Papua sesuai amanat UU Otonomi Khusus,” kata Erenst kepada wartawan, Senin (24/10).
“Besar harapan kami Perpres ini menjadi angin segar untuk mendorang percepatan pembangunan di Bumi Papua yang saat ini menjadi ironi antara kekayaan alam yang berlimpah namun masih salah urus sehingga tetap menjadi Provinsi termiskin di Indonesia bahkan termasuk kemiskinan ekstrim,” imbuhnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Transforming Indonesia Movement berharap, BP3OKP segera terbentuk dan bukan menjadi lembaga politik atau sekedar simbolisasi kepedulian pemerintah. BP3OKP harus menjadi lembaga operasional berisi orang-orang profesional dan berkopemtensi dalam menangani berbagai persoalan Papua yang ada terutama ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan keamanan
“Diharapkan BP3OKP menjadi exit way bagi Kemajuan Pembangunan Papua bukan sekedar fasilitas fisik tetapi yang utama membangun kemajuan peradaban masyarakat Papua dengan memberikan kepercayaan dan pemberdayaan bagi masyarakat Papua untuk mengelola kekayaan alam sendiri,” jelas Erenst.
Erenst menilai, selama ini rakyat hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan kekayaan alam di Papua. Sehingga kekayaan alam tersebut banyak dibawa ke luar Papua, dan tak dinikmati warga setempat.
“Makannya menjadi relevan jika kemiskinan yang terjadi hanya bentuk kemiskinan yang terstruktur akibat kebijakan pemerintah yang tidak tetap sasaran,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Wapres Ma’ruf Amin ditunjuk memimpin badan tersebut.
Badan ini bertugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua. Khusus untuk syarat terakhir diwajibkan orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link