Klarifikasi Atta Halilintar Usai Dilaporkan Terkait Robot Trading

Klarifikasi Atta Halilintar Usai Dilaporkan Terkait Robot Trading

JawaPos.com – YouTuber Atta Halilintar dengan sigap memberikan klarifikasi usai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Diberitakan, suami Aurel Hermansyah itu dilaporkan berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Melalui unggahan Instagram Story tadi malam, suami Aurel Hermansyah secara tegas menyatakan tidak ikut terlibat dalam aktivitas robot trading apapun yang kabarnya telah merugikan 230 orang dengan total kerugian mencapai Rp 28 miliar.

“Kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89, saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” aku Atta Halilintar dalam unggahan di Instagram Story.

Atta membenarkan dirinya memang melelang headband (bandana) kesayangannya bernilai sejarah dalam hidupnya melalui proses lelang. Dana yang terkumpul bukan untuk kepentingan Atta Halilintar secara personal. Tujuan lelang untuk membantu pembangunan masjid dan tempat penghafal Alquran.

“Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan,” jelas Atta Halilintar.

“Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan,” imbuh YouTuber dengan 30 juta subscriber itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar bersama Mario Teguh, Kevin Aprilio, Taqy Malik, Adri Prakarsa, dan banyak orang lain dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10). Pelapornya adalah 230 orang yang mengaku sebagai korban diwakili oleh kuasa hukumnya, M Zainul Arifin.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2022. Total terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89 mencapai 134 orang. Termasuk CEO Net89, founder, hingga exchanger.

Mereka dilaporkan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atta Halilintar turut dilaporkan lantaran mendapatkan kucuran dana dari lelang barang bernilai fantastis diduga berasal dari aliran dana haram kasus penipuan robot trading Net89.

“Atta Halilintar sama Taqy Malik diduga kena Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Harga bandana Atta seharga Rp 2,2 miliar. Untuk Taqy Malik dia menerima Rp 700 juta dari menjual sepeda,” kata Zainul di Bareskrim Polri usai membuat laporan polisi, Rabu (26/10).


Credit: Source link

Related Articles