Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra Tak Perlu Beri Pembuktian Kerugian
    Entertainment

    Kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra Tak Perlu Beri Pembuktian Kerugian

    November 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra Tak Perlu Beri Pembuktian Kerugian 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang mengacu pada Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penerapan pasal itu dinilai tidak boleh sembarangan karena hal-hal yang menyebabkan kerugian materi harus dibuktikan secara konkret.

    Terkait hal tersebut, Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra dan Nindy Ayunda mengatakan bahwa pihaknya saat ini tidak perlu lagi untuk melakukan pembuktian kerugian.

    “Begini, terkait kerugian itu tentu kan prosesnya sudah berjalan sejak penyelidikan. Tentu ada bukti, fakta, yang penyidik temukan sehingga dikenakan sangkaan Pasal 36. Begitu berjalan, jaksa sudah memeriksa itu. Jaksa menerima itu. Jadi sekarang ini tahapannya bukan lagi kepentingan pelapor untuk membuktikan,” kata Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

    Yang pasti, lanjut Yafet, pihaknya telah melengkapi bukti-buktinya ke penyidik terkait kerugian yang dialami Dito Mahendra akibat unggahan Nikita Mirzani di akun media sosialnya. Namun dia enggan memberikan bocoran nominal kerugian yang dialami kliennya.

    “Bukti-bukti itu sudah disampaikan. Sekarang, kewenangan membuktikan itu ada pada JPU. Pada saat perkara ini dilimpahkan dan disidangkan di PN Serang, maka hak daripada JPU untuk membuktikan apa yang didakwakan dan disangkakan kepada tersangka Nikita Mirzani,” paparnya.

    Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.

    Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

    Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Niki kini mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDaddy Senang Banget Aku Tampil Cantik
    Next Article Zulhas Sebut Harga Bahan Pokok Stabil, Inflasi Oktober Terkendali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh (Ilustrasi/AI)

    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh

    April 15, 2026
    Romi The Jahat Meninggal (Instagram/@rtjofficial)

    Romi The Jahat Meninggal, Musik Punk Indonesia Kehilangan Figur Penting

    February 10, 2026
    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral (X/@satunusa185593)

    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral

    January 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.