LPSK Temui AKBP Dody Cs, Status Justice Collaborator Segera Diputus

LPSK Temui AKBP Dody Cs, Status Justice Collaborator Segera Diputus

JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas rencana permohonan perlindungan dan juctice collaborator (JC).

“Pertemuan itu dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap,” kata Pengacara Dody dan kawan-kawan, Adriel Viari Purba di Jakarta, Sabtu (5/11).

Adriel menuturkan LPSK selanjutnya akan menelaah permohonan yang diajukan Dody dan kawan-kawan. Setelah itu, akan digelar rapat paripurna untuk menentukan keputusan akhir.

“Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan,” imbuhnya.

Menurut Adriel, permohonan perlindungan dan sebagai JC untuk kliennya penting mengingat tersangka lainnya seperti Teddy Minahasa masih berstatus sebagai jenderal aktif. Dengan kata lain, kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara ini apabila tidak dijadikan sebagai JC dan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam ada hambatan psiko-hirarki (posisi Teddy dan Dody adalah pimpinan-bawahan) dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas),” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles