Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Tim Penasihat Hukum (PH) Setya Novanto meminta majelis hakim mengeyampingkan rekaman Johannes Marliem yang diklaim penuntut umum KPK sebagai salah satu bukti perkara dugaan korupsi e-KTP. Menurut tim kuasa hukum, rekaman Marliem tidak dapat dijadikan alat bukti pada perkara ini.
Demikian disampaikan Pengacara Novanto, Marbun ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan mejelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4/2018). Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Novanto
memasukan pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Aris Budiman kepada awak media beberapa waktu lalu.
Tim PH menyoroti pernyataan Aris Budiman soal tidak pernahnya penyidik KPK memeriksa Johannes Marliem dalam proyek e-KTP. Padahal, Jaksa sejauh ini memasukan rekaman Johannes Marliem sebagai bukti untuk mengusut Novanto. Tim kuasa hukum mengklaim bukti itu tak sah lantaran didapat dari mekanisme yang tidak dibenarkan undang-undang.
“Bagi kami sehubungan dengan apa benar belum adanya pemeriksaan terhadap Johannes Marliem terkait dengan perkara e-KTP ini seharusnya tidak terjadi dalam proses hukum profesional, sehingga rekaman pembicaraannya dengan FBI yang digunakan sebagai bukti sepatutnya dikesampingkan. Ini adalah keganjilan yang digunakan oleh JPU dan dalam penegakkan hukum, khususnya dalam perkara terdakwa Setya Novanto,” ungkap Marbun.
Meskipun tim KPK pernah melakukan pertemuan dengan Marliem di AS, kata Marbun, Johannes Marliem hanya diperiksa oleh FBI menggunakan aturan hukum Amerika. Pemeriksaan itu berbeda kasus dengan yang disidik KPK di Indonesia.
“Johannes Marliem tidak pernah diperisa menurut hukum Indonesia, dan pemeriksaan (pertemuan KPK) di Amerika pun melanggar azas-azas Amerika. Secara khusus terkait penggunaan rekaman Johannes Marliem oleh FBI sangat layak bagi kami (tim PH) untuk menolaknya karena kami meyakini ada kesalahan dalam penggunaan rekaman Johannes Marliem kalau kita baca keterangan pers yang diberikan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman,” kata Marbun.
Johannes Marliem diketahui merupakan Direktur PT Biomorf Mauritius yang menjadi rekanan dalam pengadaan chip dalam proyek e-KTP. Beberapa waktu lalu, pria yang tinggal di negeri Paman Sam ini tewas bunuh diri.
Jaksa KPK menyanggah pembelaan kubu Novanto itu. Jaksa mengklaim bahwa yang diterima pihaknya itu sah secara peraturan yang berlaku.
“Bukti dari FBI di sidang telah kami sampaikan di depan hakim di persidangan, seluruh bukti Komisi Pemberantasan Korupsi dengan biro investigasi Amerika Serikat didapat atas dasar perintah pengadilan distrik California,” kata Jaksa Ariawan.
Jaksa mengklaim perolehan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK berdasarkan perintah pengadilan. Sebab itu, ditegaskan Jaksa, alat bukti yang digunakan oleh jaksa telah lebih dulu diuji oleh Pengadilan setempat.
“Serta permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi resmi. Seluruh tindakan resmi untuk dapatkan bukti, resmi perintah pengadilan Amerika,” ujar jaksa.
TAGS : Setya Novanto Nota Keberatan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32373/Setnov-Minta-KPK-Abaikan-Bukti-Rekaman-Johannes-Marliem/