Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenaker Beri Lampu Hijau Usulan No Work, No Pay dari Pengusaha
    News

    Kemenaker Beri Lampu Hijau Usulan No Work, No Pay dari Pengusaha

    November 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenaker Beri Lampu Hijau Usulan No Work, No Pay dari Pengusaha 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beri lampu hijau atas usulan no work no pay oleh pengusaha. Namun, dengan sejumlah syarat. Sebagai informasi, usulan ini disampaikan pihak pengusaha saat rapat bersama Komisi IX DPR RI. Alasannya, menghindari adanya PHK massal di tengah ancaman resesi.

    Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengatakan, hal tersebut harus dibicarakan oleh perusahaan dengan serikat pekerjanya. Apabila serikat pekerja setuju, maka Kemenaker pun akan memberi lampu hijau atas kebijakan tersebut. ”Kuncinya di situ (serikat pekerja setuju, Red),” tuturnya ditemui usai penandatanganan MOU kerja sama pelatihan berbasis kerja antara Indonesia dengan Austria, di Jakarta, Kamis (10/11).

    Lebih lanjut mantan aktivis buruh itu menjelaskan, apabila kedua belah pihak setuju maka harus ada perjanjian baru. Di mana, dalam perjanjian baru ini, wajib ada batas waktu berlakunya ketentuan no work no pay tersebut. Misal, hanya berlaku dalam waktu enam hingga delapan bulan saja. Setelahnya, aturan kembali pada perjanjian awal.

    Selain itu, lanjut dia, tak semua sektor bisa menerapkan kebijakan tersebut. Perusahaan-perusahaan yang pertumbuhannya positif seperti sektor sawit dan tambang dilarang keras mengajukan kebijakan no work, no pay ini. ”No work, no pay itu yang ordernya kurang, seperti garmen dan tekstil. Nanti tambang, timah ikutan. Itu jangan! Buruh juga harus kritis, jangan mau disamain,” jelas Dita.

    Lalu, bagaimana jika ada pemaksaan dari perusahaan atas kebijakan ini? Dita menegaskan, ada dinas ketenagakerjaan daerah yang akan membantu. Para dinas diyakininya sudah mengetahui sektor apa saja yang tengah diterpa banyak keluhan soal ini. Sehingga, perusahaan di luar list tersebut akan ditolak ketika mereka melaporkan perjanjian baru no work, no pay-nya. (*)

     

     

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Kemenaker beri lampu hijau atas usulan no work no pay oleh pengusaha. Namun, dengan sejumlah syarat


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRaup Rp 828 Miliar dari Hasil IPO, OMED Ekspansi Pabrik Disposables
    Next Article Nathania Ardelia Elfadi Dinobatkan sebagai Puteri Remaja Batik 2022
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.