Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ini Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas yang Tak Bisa Ditindak Oleh ETLE
    News

    Ini Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas yang Tak Bisa Ditindak Oleh ETLE

    November 12, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ini Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas yang Tak Bisa Ditindak Oleh ETLE 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengakui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) masih memiliki kekurangan. Sehingga ada beberapa kategori pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa dilakukan penegakan hukum secara elektronik.

    “Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE,” ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto kepada wartawan, Sabtu (12/11).

    Salah satu kelemahannya yakni tidak bisa mendeteksi surat-surat kendaraan yang dibawa oleh pengendara. Sehingga, petugas tidak bisa memastikan apakah pengendara membawa SIM atau STNK yang masih berlaku saat berkendara.

    “Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” jelas Edi

    Selain itu, kamera ETLE juga belum bisa merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Karena knalpot bising diukur tingkat kebisingannya menggunakan alat khusus yang dibawa oleh petugas. Fitur ETLE sejauh ini belum bisa mengukur getaran suara.

    Pelanggaran lainnya yang tidak bisa terdeteksi oleh ETLE yakni kendaraannya tak menggunakan pelat nomor. Fitur ETLE belum bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya. Sejauh ini tilang ETLE hanya mengandalkan data berdasarkan pelat nomor kendaraan.

    “Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” pungkas Edi.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual. Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

    Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

    “Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi telegram Kapolri.

    Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

     

     

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCholil Efek Rumah Kaca Ungkap Perubahan Perilaku Penonton Konser
    Next Article Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Jadi Rp 972.000 Per Gram
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.