Dinilai Menghina Rasulullah, Budi Dalton hingga Sule Dipolisikan

Dinilai Menghina Rasulullah, Budi Dalton hingga Sule Dipolisikan

JawaPos.com – Komedian Budi Dalton, Mang Saswi, hingga Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan soal miras minuman Rasulullah. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (23/11) dengan pelapor Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal.

Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia kecewa sekali atas pernyataan tersebut dianggap sangat sensitif karena menyangkut Rasulullah yang sangat dihormati bahkan diagungkan oleh umat Islam.

“Secara sadar, ada kesengajaan disitu mengatakan miras minuman Rasulullah. Kami perjelas sepanjang hidupnya Rasulullah memerangi minuman keras,” kata Syahrul Rizal usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Dalam laporannya, pelapor melengkapinya dengan barang bukti. Salah satu barang bukti yang dibawa ke hadapan penyidik beruba video berdurasi lebih dari 10 menit menampilkan pernyataan Budi Dalton menyebut miras minuman Rasulullah. Video itu ditaruh dalam sebuah flashdisk.

Ucapan soal miras minuman Rasulullah memang disampaikan oleh Budi Dalton. Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan karena keduanya dianggap membenarkan pernyataan tersebut yang ditunjukkan dengan ekspresi mereka yang tertawa dan tidak mengoreksi pernyataan sang sahabat yang keliru dan bahkan berpotensi menebar kebencian dan mengundang kemarahan umat Islam.

“Ekspresi tertawa itu sama saja dengan membenarkan itu. Kami anggap mereka membenarkan,” katanya.

Pelapor mengaku baru membuat laporan polisi lantaran baru mengetahui ihwal video pernyataan miras minuman Rasulullah. Pelapor mengetahuinya sekitar 2 hari lalu.

Dengan membuat laporan polisi, pelapor berharap penyidik memanggil ketiganya supaya diketahui apa motif terlapor membuat penyataan kontroversial semacam ini. Andai saja tujuannya untuk lawakan, pihak pelapor menyatakan lawakan semacam itu tetap tidak diperbolehkan.

“Kalau melawak cobalah yang leboh konstrultif bukan melecehkan orang atau kelompok lain. Kenapa bercanda menyerempet ke agama yang sebenarnya sensitif bagi orang yang memeluk agama tersebut,” keluhnya.

Budi Dalton, Mang Saswi, hingga Sule dilaporkan atas tudingan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dengan menyinggung SARA. Mereka daporkan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156 A KUHP.


Credit: Source link

Related Articles