Vaksinasi 80 Persen, I Wayan Koster Minta Status PPKM di Bali Dicabut

Vaksinasi 80 Persen, I Wayan Koster Minta Status PPKM di Bali Dicabut

JawaPos.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengklaim booster vaksin Covid-19 di wilayahnya sudah mencapai lebih dari 80 persen dan tertinggi di Indonesia. Oleh sebab itu, ia mengusulkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali dicabut saja.

“Saya usul PPKM dicabut aja di Bali karena sudah dua kali ngomong sama Pak Menko PPKM di Bali cabut saja, sudah normal situasinya sekarang. Karena boosternya sudah lebih dari 80 persen dan tertinggi di Indonesia,” kata I Wayan Koster dalam acara Studium Generale di Bali, Minggu (27/11).

Ia juga mengungkapkan, saat ini kegiatan perekonomian dan pariwisata di Bali sudah pulih. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang melesat dari target pada kuartal III/2022 yang mencapai 8,09 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY).

Kepulihan ini salah satunya ditopang oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergeliat. Dalam hal ini mulai dari beras, salak hingga arak Bali terus laris di pasaran.

“Arak juga sangat terkenal sekarang. Saya sudah promosikan arak, soju, dan sake kalah sama arak. Dia (arak) sudah menjadi minuman spirit ke tujuh dunia, dulu diuber-uber oleh polisi sekarang sudah boleh beredar ke mana-mana. Sudah ada pita cukainya, ada izin edar dari POM dan sekarang sudah masuk ke hotel, restoran hingga ekspor,” ujarnya.

Sementara itu, mengutip laman resmi Kementerian dalam negeri, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal dalam keterangannya.

Menurutnya, tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1. Hanya sedikit perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya.

Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

“Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” lanjut Safrizal.

Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang digelar selama periode 20 November 2022 s.d. 18 Desember 2022, seperti di restoran dan/atau kafe, dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Nonton bareng diupayakan juga dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter, serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Safrizal menutup keterangan persnya dengan menyatakan bahwa pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles