Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat MA, Ini Respon Pimpinan KPK
    News

    Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat MA, Ini Respon Pimpinan KPK

    April 20, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat MA, Ini Respon Pimpinan KPK

    Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman

    Jakarta – Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara terkait diperberatnya hukuman dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman dua mantan pejabat Kemendagri itu diketahui diperberat MA menjadi 15 tahun penjara.

    Saut mengatakan, pihaknya menghargai putusan dari MA tersebut. Menurut Saut, MA pasti memiliki pertimbangan dalam memutuskan hal itu, kendati KPK telah menerima Justice Collaborator yang diajukan Irman dan Sugiharto. 

    “Ya kita tetap harus menghargai itu. Karena mereka juga punya pertimbangan kan dan kpk ga bisa (ikut) campur di situ,” kata Saut, Jumat (20/4/2018).‎

    Lebih lanjut dikatakan Saut, pihaknya sejauh ini ‎berkeyakinan memberikan tuntutan yang meringankan dan memberatkan terkait dua terdakwa tersebut. Karena itu, putusan MA berada di luar tanggung jawab KPK. 

    “Bagaimana jaksa KPK membawa ini terus kemudian keyakinan kita ada yang meringankan dan memberatkan kan sudah disebut di dalam penuntutan. Jadi itu di luar dari kewenangan kita,” ujar dia.

    Pimpinan KPK belum memutuskan langkah selanjutnya atas putusan MA tersebut. Kata Saut, hal itu akan didiskusikan terlebih dahulu.‎‎

    “Seperti apa jaksa melihat apakah itu perlu ditinjau kembali nanti kita diskusi dengan pimpinan,” tandas Saut.

    Mahkamah Agung (MA) diketahui memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu divonis masing-masing 15 tahun penjara. Vonis kasasi itu diputus oleh tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif, pada Rabu, 18 April 2018.

    TAGS : Korupsi E-KTP Putusan MA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32884/Hukuman-Irman-dan-Sugiharto-Diperberat-MA-Ini-Respon-Pimpinan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article500 Parlemen Eropa Minta AS Tak Tinggalkan Kesepakatan Nuklir
    Next Article Eks Anggota DPRD dan Kadis Keuangan Bandung Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.