Sederet Pertimbangan, Akhirnya OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Sederet Pertimbangan, Akhirnya OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas terhadap lembaga yang menjalankan usaha, tapi tidak sesuai regulasi. OJK mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) alias Wanaartha Life.

Alasannya, tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan regulator. Serta, tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan, tingginya selisih antara kewajiban dan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Ogi menyebutkan, sejak 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp 3,7 triliun, sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun.

Ekuitas tercatat positif Rp 977 miliar. Namun, setelah dilakukan audit pada 2020, ada polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan.

“Ketika dimasukkan ke laporan keuangan perusahaan, kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat menjadi Rp 15,84 triliun. Naik Rp 12,1 triliun kewajibannya. Kemudian, asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,8 triliun,” paparnya.

Dengan begitu, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa disanggupi pemegang saham untuk menambah modal atau investasi baru.

“Kondisi itu direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tuturnya Senin (5/12).

OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) dengan memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan sejak Oktober 2018. Kemudian, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga.

Sebab, perusahaan asuransi jiwa itu tidak memenuhi batas minimum risk based capital, rasio kecukupan investasi (RKI), dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

“Kami melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. Juga, berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh tersangka,” bebernya.

Selanjutnya, OJK meminta pemegang saham Wanaartha Life menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi turut meminta kepada Wanaartha Life menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan internal dispute resolution (IDR) yang masuk ke layanan konsumen OJK. Pihaknya mengklaim sudah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life.


Credit: Source link

Related Articles