JawaPos.com – Terdakwa Hendra Kurniawan menyangkal keterangan yang diberikan oleh mantan staf Ferdy Sambo, Novianto Rifai. Salah satu yang dibantah yakni terkait kesaksian adanya pertemuan dengan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Div Propam Polri.
“Pada tanggal 13 Juli saya tidak pernah ke tempatnya Pak FS,” kata Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Hendra mengatakan, pertemuan dengan Sambo terjadi pada 11 Juli 2022. Kemudian pada 14 Juli 2022 dia mendapat perintah dari Sambo untuk melakukan pendampingan.
“Tanggal 14 Juli jam 10.00 saya dipanggil Pak Sambo untuk pendampingan di pemeriksaan penyidik Ditipidum saksi-saksi baik itu KM, RE, dan RR,” jelasnya.
Sementara itu, Rifai mengaku melihat Hendra bertemu Sambo pada 13 Juli 2022. Namun, dia tak tahu persis isi pertemuan tersebut.
Selain itu, pada hari yang sama beberapa terdakwa kasus obstruction of justice seperti Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin juga menghadap Sambo.
Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link