Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Skema Penyaluran Tunjangan Guru Non PNS Diubah
    News

    Skema Penyaluran Tunjangan Guru Non PNS Diubah

    April 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Skema Penyaluran Tunjangan Guru Non PNS Diubah

    Ilustrasi guru (Foto: Antara)

    Jakarta – Pemerintah mengubah skema penyaluran tunjangan untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini, tunjangan akan disalurkan melalui bank penyalur, yang diserahkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.

    Sebelumnya penyaluran tunjangan guru non PNS menggunakan tiga skema. Yaitu melalui Bank KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), Bank Virtual, dan bank penyalur. Dua skema pertama dirasa tidak efektif, sebab pemerintah kesulitan mendeteksi tunjangan yang retur hingga persoalan administrasi lainnya.

    “Kalau pakai KPPN itu sistemnya lama. Kalau virtual tidak bisa tetap, karena setiap tahun diperbaharui,” kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad kepada awak media, Senin (23/4) di Jakarta.

    “Jadi kalau dengan cara semacam ini, kita bisa langsung tahu masalahnya. Berapa guru yang tertolak, dan bisa diselesaikan dalam satu dua hari. Lebih cepat,” imbuhnya.

    Selama ini, penghargaan kepada guru non PNS diwujudkan dalam pemberian tunjangan. Penghargaan yang dimaksud terdiri dari tiga jenis, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan pemberian insentif bagi guru bukan PNS.

    Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi, dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

    Sementara insentif guru diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat.

    “Yang ditangani oleh pusat itu guru-guru non-PNS, yang sudah sertifikasi. Yang punya sertifikat pendidik,” terang Hamid.

    TAGS : Pendidikan Guru Tunjangan Insentif

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33052/Skema-Penyaluran-Tunjangan-Guru-Non-PNS-Diubah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal HOTS Bakal Ditambah hingga 20 Persen
    Next Article Kemdikbud Minta Maaf Server UNBK SMP/MTs Down
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.