JawaPos.com – Jaihyun Park, pria asal Korea selaku promotor konser K-pop We All Are One yang kini mendekam di dalam tahanan Imigrasi, diduga melakukan penipuan kepada masyarakat bukan pertama kalinya. Sebelumnya, dia diduga sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus menggelar konser di negaranya.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dan juga ada screenshot dari Twitter, dia sudah beberapa kali membuat konser di Korea. Tahun 2018 dan 2019, bikin konser dan batal tapi tidak ada pengembalian dana kepada para pembeli tiket,” kata Fritz Hutapea, kuasa hukum Rizky Triadi, Direktur PT Visi Musik Asia, kepada JawaPos.com, Minggu (11/12).
Menurutnya, Park menggunakan nama Red Angel untuk melaksanakan konser musik di Korea yang ujungnya tidak ada kejelasan. Dari beberapa konser yang direncanakan untuk diselenggarakan, hanya satu kali konser terlaksana pada tahun lalu.
“Itu pun konser dilaksanakan secara online atau virtual. Tapi dia menjual tiket kepada penggemar bisa menikmati konser secara offline dan tidak ada refund,” katanya.
Sabtu (10/12) kemarin, Rizky Triadi selaku Direktur PT Visi Musik Asia melaporkan Jaihyun Park ke polisi. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Laporannya terdaftar dengan nomor:STTLP/B/4632/XII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Rizky melaporkan Park ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 2,8 miliar. Dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372 KUHP.
Menurut Fritz Hutapea, laporan dibuat kliennya setelah ada rencana Park melakukan perdamaian dengan sejumlah vendor kecil konser We All Are One yang seharusnya digelar pada 11-12 November 2022, namun tak jadi dilaksanakan. Laporan polisi ini menjadi bukti belum adanya perdamaian antara kliennya dengan Park.
“Yang kami dengar, Park akan melakukan perdamaian dengan vendor-vendor kecil pada hari Senin sebagai syarat dideportasi ke negaranya. Makanya kami buru-buru membuat lapora polisi,” jelasnya.
Fritz Hutapea menaruh harapan besar kepada Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana SH M.Hum dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Surya Mataram, untuk memperhatikan dan memberikan keberpihakan kepada korban.
“Tolong perhatikan orang yang sudah membuat laporan polisi,” pinta putra pengacara Hotman Paris Hutapea itu.
Park sendiri kini sedang menjalani tahanan di dalam tahanan Imigrasi setelah yang bersangkutan ditangkap pada Senin, (21/11) buntut dari batalnya gelaran konser We All Are One. Ditjen Imigrasi menangkapnya karena Park menyebabkan kerugian kepada masyarakat dan dia datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja.
Penangkapan terhadap Park dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
“Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, red) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis diterima JawaPos.com Jumat (25/11).
Credit: Source link