JawaPos.com – Putri Candrawathi menceritakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hendak membopongnya dua kali pada 4 Juli 2022 saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Namun, keduanya ditolak Putri.
Putri mengatakan, pada hari tersebut dirinya bersama Ferdy Sambi, Susi, Richard, dan Yosua mengantar anak nomor tiga ke sekolahnya hingga masuk asrama. Setelah itu Sambo dengan Daden Miftahul Haq berangkat menuju Ssmarang untuk mengikuti acara HUT Bhayangkara. Sedangkan yang lainnya kembali ke rumah Magelang.
“Malam tidak bepergian karena saya sakit, terus saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran. Terus saya inget anak saya, terus dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali,” kata Putri saat bersaksi untuk terdakwa Richard, Ricky dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
“Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yosua ‘ jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas’. Lalu Kuat Ma’ruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat,” imbuhnya.
Yosua kemudian hendak mengangkat kedua kalinya. Namun, ditolak lagi oleh Putri. “Selanjutnya saya ditemani Kuat dan Susi, setelah agak enakan, saya naik ke atas. Dan malam itu saya ditemani Susi beristirahat di atas,” jelas Putri.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link