Hasil Tes Poligraf Indikasikan Tidak Jujur, Putri Membantah
JawaPos.com – Drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih meletup-letup. Kali ini terdakwa Putri Candrawathi dicecar jaksa terkait dugaan perselingkuhannya dengan Yosua. Putri memang membantah. Namun, jaksa membeberkan hasil tes poligraf yang menunjukkan bahwa Putri cenderung berbohong.
Dalam persidangan yang digelar kemarin (12/12), salah seorang jaksa memberikan pertanyaan yang selama ini belum terjawab terkait hubungan Putri dengan Yosua. ”Apa hubungannya dengan Yosua?” tanya jaksa. Putri merespons dengan balik bertanya. ”Apa maksudnya?” ujar dia. Jaksa lantas melanjutkan pertanyaan apakah Putri memiliki hubungan dengan Yosua yang lebih dari sekadar ajudan.
Putri menjawab, Yosua adalah seorang driver yang dia anggap sebagai anak sendiri. Jaksa yang tidak percaya pun kembali bertanya. ”Hanya itu? Tidak ada hubungan romantis ya?” cecar jaksa. Putri bersikukuh membantah.
Jaksa kemudian menyinggung hasil tes poligraf Putri. Jaksa juga menanyakan apakah Putri masih ingat pertanyaan-pertanyaan saat tes tersebut. Putri mengakui pernah menjalani tes poligraf itu. Namun, dia mengaku lupa pertanyaan yang diajukan. ”Diingat-ingat kembali. Lupa, mungkin bisa digali ingatannya lagi,” ujar jaksa kepada Putri.
Akhirnya jaksa langsung menyebutkan pertanyaan dalam tes poligraf tersebut. ”Pertanyaan dalam tes itu, apakah Anda selingkuh?” ucapnya. Putri langsung menjawab tidak. Putri juga tidak tahu hasil tes poligraf itu. Jaksa akhirnya menyebutkan hasilnya. Yakni, Putri cenderung berbohong saat menjawab pertanyaan tentang dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, Putri tetap membantah disebut selingkuh dengan Yosua.
Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mendalami dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di Magelang. ”Saudara katakan bahwa saat itu sakit dan Yosua mencoba mengangkat Saudara, tapi Saudara larang. Richard juga mau bantu, tapi dilarang. Saat itu Saudara ngomong sama Kuat begitu?” tanya hakim.
Hal tersebut dibenarkan Putri. Dia menerangkan, pada 7 Juli dia tidak enak badan. Karena itu, dia berada di kamar hingga pukul 16.00.
Hakim lantas bertanya soal bagaimana pelecehan tersebut terjadi. Saat itulah persidangan dilakukan tertutup. Semua awak media dan pengunjung sidang diminta keluar. ”Kita tertutup hanya untuk materi pelecehan seksual,” jelas hakim.
Sebagaimana diberitakan, Putri dan Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang tersebut, ada sejumlah saksi yang dihadirkan. Antara lain Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky.
Credit: Source link