Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Soal Kelola Kepulauan Widi, Pemerintah Batalkan MoU dan Izin PT LII
    Ekonomi

    Soal Kelola Kepulauan Widi, Pemerintah Batalkan MoU dan Izin PT LII

    December 15, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Kelola Kepulauan Widi, Pemerintah Batalkan MoU dan Izin PT LII 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah membatalkan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait izin pengelolaan Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pembatalan itu karena PT LII tidak memenuhi isi MoU. PT LII juga melakukan kesalahan prosedur terkait izin pengelolaan yang diberikan kepada Kepulauan Widi.

    “Isi MoU sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan hal tersebut,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/12).

    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, rencana pembatalan dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rapat itu dihadiri Mendagri Tito Karnavian, KSAL Laksamana Yudo Margono, Menteri KLHK Siti Nurbaya, dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Kantor Kemenko Polhukam.

    Adapun kesalahan prosedur terletak pada fakta. Seharusnya MoU yang dibuat dengan PT LII dilakukan atas izin Menteri KKP. Namun, sampai saat ini Menteri KKP justru tidak pernah mengeluarkan selembar pun izin untuk PT LII.

    “Kemudian di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare. Itu sebenarnya tidak boleh,” tambahnya.

    Mahfud menegaskan, setelah pembatalan itu, pemerintah membuka peluang bagi siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut.

    “Khusus untuk PT LII yang sekarang punya MoU terkait Kepulauan Widi pembatalannya, jika ada masalah-masalah teknik yang perlu dilakukan oleh pemerintah, akan dilakukan oleh pemda sesuai dengan levelnya masing- masing,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT LII belum mengantongi izin pengelolaan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Izin itu berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

    “Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis, Senin (5/12).

    Dia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

    Hal ini, kata Victor sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, dalam rangka penanaman modal asing (PMA) PT LII juga wajib mengajukan izin ke KKP untuk mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” ujarnya.

    Victor juga menegaskan bahwa Kepulauan Widi yang terdiri dari ratusan gugus pulau adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

    Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

    “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGM tarik 825.000 truk dan SUV karena masalah lampu depan
    Next Article Mercedes-Benz siapkan jaringan powertrain kendaraan listrik mulai 2024
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.