JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kemungkinan dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jokowi mengatakan keputusan itu akan disampaikan setelah menerima kajian dari seluruh menteri koordinator dan menteri kesehatan mengenai kemungkinan tersebut.
Ia mengungkapkan kajian itu awalnya ditargetkan pada minggu ini rampung. “Saya kemarin memberikan target minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya sehingga bisa saya siapkan nanti keputusan Presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sudah selama satu tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan tren penularan COVID-19. Hal itu, kata dia, menandakan Indonesia sudah berada di kriteria level 1 selama 12 bulan seperti yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Artinya secara negara, sebetulnya kita sudah masuk, pandeminya sudah berubah menjadi endemi, dan ini sudah level 1,” kata dia.
Tren kasus konfirmasi COVID-19 secara harian, kata Airlangga, juga sudah menurun drastis menjadi di bawah 2.000 kasus COVID-19 per hari. Namun untuk penghentian PPKM, kata dia, Kementerian Kesehatan akan melakukan persiapan terlebih dahulu.
“Antara lain Sero Survei tapi ya Insya Allah ini bisa dilakukan,” kata Airlangga.
Presiden Jokowi dalam Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023 pada Rabu ini mengatakan ada kemungkinan pemerintah pada akhir 2022 akan menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berhenti. “Hari ini, kemarin, kasus harian kita berada di angka 1.200, dan mungkin nanti akhir tahun, kita akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM kita,” kata Presiden.
Presiden mengatakan hingga data terakhir, tren penurunan kasus harian COVID-19 terus terjadi. Jokowi mencontohkan bahwa hingga Selasa (20/12), kasus COVID-19 secara harian sebesar 1.200 kasus. Jumlah itu menunjukkan penurunan drastis dibanding puncak kasus saat varian COVID-19 Omicron yang mencapai 64 ribu kasus. (kmb/balipost)
Credit: Source link