JawaPos.com – Nikita Mirzani akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Primier Bintaro, Tangerang, pada Kamis (22/12). Itu dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan di RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, Banten.
Dokter dari RS Dradjat Prawiranegara membacakan hasil pemeriksaan Nikita yang disaksikan oleh sahabat Niki dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.Hasilnya ternyata kurang menggembirakan bagi ibu 3 anak tersebut sehingga diputuskan dirujuk.
“Hasil dari RSUD Drajat Prawiranegara Serang, dokter mengatakan terjadi pengeroposan pada tulang. Dan yang paling parah itu di tulang tengah terjadi pengeroposan bahkan sudah bolong. Ini perlu ditangani secara serius, makanya sampai dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap alatnya,” kata Adjie Pujianto, sahabat Nikita Mirzani kepada wartawan, Kamis (22/12).
Menurutnya, Niki dirujuk supaya diketahui secara mendalam penyakit apa yang diderita sang sahabat hingga dia mengalami pengeroposan bagian tulang belakang.
“Rujukan itu bukan untuk tes kesehatan, di sini ada tindak lanjut, harus ada penanganan serius dari dokter. Kenapa dilarikan ke sini ? Dokternya lebih canggih dan alatnya lebih lengkap,” katanya lebih lanjut.
Dia pun mendoakan tindakan medis yang dilakukan dokter dapat membantu proses pemulihan Nikita Mirzani. Adjie Pujianto bahkan menaruh harapan besar kondisi kesehatan mantan istri Sajad Ukra itu dapat cepat disembuhkan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar si Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12), Nikita Mirzani mengadukan perlakuan Jaksa terhadap dirinya kepada majelis hakim. Ibu 3 anak itu mengatakan dipersulit melakukan perawatan atas sakit saraf kejepit dan pengapuran tulang yang dialaminya.
“Diberikan izin namun dipersulit. Saya mau berobat, masak harus menunggu saya lumpuh dulu. Bapak kan tahu saya ini punya 3 anak,” keluh Nikita Mirzani dalam kesempatan itu.
Niki mendesak agar dirinya untuk diizinkan dirujuk berobat ke rumah sakit di Jakarta karena merasa rumah sakit tempat dia biasa dirawat fasilitasnya kurang memadai. Antara Jaksa dan Nikita Mirzani sempat beradu argumen terkait perizinan yang dipersulit. Namun majelis hakim akhirnya menengahi dan meminta untuk Jaksa mempermudah proses perizinan.
“Tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk kemana? Kapan? Kalau perlu diantarkan,” tutur majelis hakim.
Kendati demikian, proses rawat terdakwa kata majelis hakim harus tetap sesuai dengan standar perizinan. Misalnya ada surat rekomendasi rujukan dari dokter untuk dirawat di rumah sakit lain. “Harus jelas dokter yang merujuk kalau memang perlu berobat,” tegas majelis hakim.
Credit: Source link