Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief
Jakarta – Salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah akan melaporkan Sohibul Iman selaku Presiden PKS ke Polisi. Hal itu terkait pencemaran nama baik yang menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh adalah murni sebagai warga negara dengan perlu mendudukkan perkara serta sebagai upaya melakukan perbaikan. Sebab, Sohibul telah mengabaikan putusan Pengadilan yang meminta memulihkan nama baik Fahri.
“Bismillah, saya berada di pagi yang menebarkan menjelang fajar, karena hari ini saya akan melaporkan saudara saya @msi_sohibuliman ke kepolisian RI. Sesuatu yang terpaksa saya lakukan. Sesuatu yang tai pernah terbayang akan saya lakukan,” tulis Fahri dalam akun twitternya @Fahrihamzah, Kamis (8/3).
Kata Fahri, langkah untuk mempidanakan Sohibul terpaksa dilakukan. Karena selain membangkang atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seohibul telah menuding Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
“Terakhir yang membuat saya menganggap bahwa saudara @msi_sohibuliman sudah melampaui batas adalah karena membuat wawancara dan kampanye media bahwa “Fahri berbohong dan membangkang”. Begitulah berita membanjiri media sejak 1 Maret 2018 lalu,” tegas Wakil Ketua DPR itu.
“Sekarang reputasi saya digugat. Saya mendapat tuduhan baru sebagai “pembohong” dan “pembangkang”. Sungguh ini memasuki pengertian saya yang paling dasar dari eksistensi. Saya merasa sedang dirusak dan dihilangkan. Padahal pengadilan memenangkan saya,” terangnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Fahri atas banding yang diajukan Sohibul Cs. Dimana, Pengadilan meminta agar elite PKS memulihkan nama baik Fahri dan tetap harus membayar Rp 30 miliar.
TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30200/Abaikan-Putusan-Pengadilan-Fahri-Pidanakan-Presiden-PKS/