Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti peruntukan aliran uang dugaan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Diduga salah satunya terkait kegiatan Aceh Marathon 2018.
Terkait kegiatan Aceh Marathon 2018, diduga uang suap digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian. Irwandi diduga menerima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut ada yang dikirim ke rekening BCA dan Bank Mandiri. Ada juga yang berbentuk tunai Rp 50 juta.
“Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Aceh Marathon 2018 sedianya akan digelar di Pulau Weh pada 29 Juli 2018. Aceh Marathon diproyeksikan sebagai ikon olah raga dan pariwisata di Aceh.
Aceh Marathon ini merupakan lomba lari perdana berskala Internasional dengan kategori half dan full marathon di Aceh. Para peserta bakal berlari sejauh 42,195 kilometer mengelilingi pulau Weh, yang akan mengekspose pelari dengan keindahan pulau tersebut.
Uang Rp 500 juta itu bagian dari jatah sebesar Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait proyek yang didanai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. KPK menduga Irwandi sudah beberaa kali menerima uang.
KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan suap Irwandi lainnya. Pun termasuk mendalami dugaan Irwandi menerima suap dari kepala daerah lainnya di Aceh terkait penggunaan DOKA 2018.
TAGS : Dana Khusus Aceh Irwandi Yusuf Suap Anggaran
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37190/Aceh-Marathon-2018-Pakai-Uang-Suap-Bancakan-Otsus/