JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan temuannya selama Posko THR 2021 dilaksanakan. Dikatakan bahwa terdapat 2.897 laporan pada 2021 terkait pembayaran THR.
“Berdasarkan laporan Posko THR 2021 yang dilaksanakan pada 20 April sampai 12 Mei 2021 pada waktu itu tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4).
Dari data tersebut, setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data yang melakukan pengaduan, diperoleh data aduan resmi sebanyak 444 kasus. Jumlah tersebut pun segera ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi di mana hasil rekomendasi akan diserahkan kepada gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan sanksi.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang menuturkan, kasus pembayaran THR pada 2021 itu telah diselesaikan. “Ini ada yang sudah diselesaikan. Alhamdulillah selesai dibayar sesuai dengan tuntutan dan ada juga yang memang ketentuan perjanjian bersama, itu pun bisa menandakan bahwa hak dari pekerja itu sudah dibayarkan,” terangnya.
Terkait dengan sanksi, pada Pasal 79 dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikatakan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan akan dikenakan sanksi administratif bertahap.
“Ini ada sanksi administrasi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi sampai pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link