Ganjar Pranowo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan membiarkan setiap fakta yang muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP. Pun termasuk terkait dugaan aliran uang e-KTP ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dugaan aliran uang ke politikus PDIP itu kembali mengemuka dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa hari lalu. Adalah mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang membeberkan dugaan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Nazaruddin memastikan bahwa Ganjar yang saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR turut kecipratan uang terkait proyek e-KTP. Dia berani memastikan hal itu lantaran melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar.
“Fakta di persidangan akan terus didalami,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).
Sejumlah kalangan meragukan kesaksian mantan anggota Komisi III itu. Ganjar sendiri sudah berulang kali menepisnya.
Namun, itu tak berlaku bagi KPK. Lembaga antikorupsi akan terus memantau proses atau fakta sidang yang mencuat dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, termasuk perkara yang menyeret Andi Narogong ke kursi pesakitan.
Menurut Febri, pihaknya terus memperkuat bukti maupun konstruksi hukum terkait rasuah dalam mega proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Tak terkecuali soal aliran uang ke sejumlah pihak yang berakibat merugikan keuangan negara hampir Rp 2,3 triliun. Termasuk diduga aliran uang ke Ganjar, seperti yang sudah terungkap dalam kesaksian ataupun persidangan.
”Keterangan seorang saksi tidak pernah dapat menjadi bukti tunggal. Pasti akan dilihat kesesuaian dengan bukti lain ataupun saksi lainnya. Kesesuaian bukti satu dengan lainnya menjadi perhatian KPK,” tegas Febri.
Ganjar sebelumnya berulang kali membantah mengenai penerimaan uang tersebut. Bantahan juga disampaikan Ganjar saat bersaksi dalam persidangan.
Nazaruddin sendiri tak mau pusing dengan bantahan itu. Menurut Nazaruddin, yang terpenting segala sesuatu yang diketahuinya sudah disampaikan kepada penyidik KPK. Pun termasuk pembagian uang dalam proyek e-KTP. Nazaruddin percaya KPK dapat merangkai fakta hukum menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.
“Yang penting saya udah beritahukan semua. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK,” ucap Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
TAGS : E-KTP Setya Novanto Ganjar Pranowo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin