INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memutuskan untuk memberhentikan pembelaharan tatap muka (PTM) di sekolah sementara.
Hal itu sebagai respons adanya sekolah yang menjadi klaster penyebaran Covid-19. Sehingga pembelajaran diganti dengan sistem online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar mengatakan, Surat Edaran terkait penghentian PTM terbatas di sekolah dan pendidikan non formal (PNF), telah dikeluarkan.
Menurutnya, PTM terbatas bisa dilaksanakan kembali pada 24 Februari 2022, dengan syarat jumlah peserta didik yang hadir di sekolah maksimal lima puluh persen dari kapasitas ruang kelas.
“Penerbitan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari munculnya klaster sekolah, yakni di MAN 1 Pekalongan, sebanyak 33 kasus,” katanya, Sabtu (19/2/2022).
Berdasarkan data pada 17 Februari 2022, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan mencapai 288 kasus. Sebanyak 20 orang di antaranya dinyatakan sembuh setelah dirawat.
“Untuk menekan kasus Covid-19, selain menerbitkan Surat Edaran, Pemkab Pekalongan juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan melakukan percepatan vaksinasi,” ungkapnya.(son)
Credit: Source link