INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengemukakan, ada banyak pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Kategori pelaku kekerasan yaitu, pengurus kerangkeng (pembina, kepala lapas (kalapas), pengawas, kepala kamar (palkam), orang bebas kerangkeng (besker), penghuni lama, diduga anggota ormas tertentu, oknum TNI/Polri dan keluarga bupati.
“Sejumlah nama disebutkan telah melakukan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat manusia (teridentifikasi ± 19 orang pelaku),” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat mengungkap hasil pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut, Jakarta, Rabu (2/3/20222).
Pihaknya meminta bantuan dan mengirimkan surat kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) guna menindaklanjuti, mendalami, dan menyelidiki keterlibatan oknum TNI tersebut.
“Kami layangkan surat kepada Puspomad TNI AD, untuk meminta bantuan melakukan pendalaman dan penyelidikan,” tutur Choirul Anam.
Komnas HAM juga melakukan hal yang sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam mengungkap kasus tersebut.
Berdasar laporan hasil pemantauan Kommas HAM, terdapat minimal 26 bentuk penyiksaan, kekerasan dan perlakuanmerendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng.
Di antaranya diduga dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, bibir, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke kolam ikan di depan sel setelah mengalami penyiksaan (luka basah),
direndam di kolam ikan di depan sel dengan pemberat.
“Disuruh bergelantungan di kerangkeng, dicambuk anggota tubuhnya (badan, tangan dan kaki) dengan selang, tangan dan mata dilakban, jari kaki dipukul dengan palu kuku jari kaki dicopot dengan tang,” ungkapnya. (dan)
Credit: Source link