JawaPos.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera membuat regulasi khusus yang mengatur robot trading. Regulasi ini diharapkan memberikan legalitas, operasional, hingga pajak pada setiap penjualan. Sehingga bisa memberikan pendapatan untuk negara juga.
“Ini sedang dikaji, dilihat, dan dipastikan mereka-mereka yang tidak memiliki izin itu udah pasti akan ditindak,” kata Wamendag Jerry Sambuaga kepada wartawan, Jumat (8/7).
Izin soal robot trading menurut Jerry bisa dicek melalui laman atau call centre Bappebti. Saat ini, Bappebti yang berada di bawah Kemendag tengah mengkaji regulasi yang berfokus kepada perlindungan konsumen atau nasabah.
“Regulasinya begini, jadi kalau robot trading itu menggunakan aplikasi atau software untuk bisa menentukan penjualan. Nah, yang dipermasalahkan adalah ketika aplikasinya digunakan untuk berjualan tidak memiliki izin. Nah, ini yang menjadi kesalahan dan praktik yang tidak boleh,” sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga melihat potensi pendapatan negara dalam aktivitas robot trading. Jerry mengungkapkan soal penerimaan pajak juga dikaji dalam regulasi yang tengah digodok Bappebti.
“Saya pikir kita semua akan kaji dari semua sisi, semua aspek legalitas, aktivitas, keuangan, sampai kepada mungkin terkait dengan potensi-potensi untuk penghasilan atau potensi penerimaan untuk negara ketika peraturannya ini sudah komperhensif dan beres semua,” ucapnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link