Presiden Iran, Hasan Rouhani (Foto: Abedin Taherkenareh/EPA)
Teheran, Jurnas.com – Pengadilan di Iran menghukum adik Presiden Hassan Rouhani dengan hukuman penjara yang tidak ditentukan dalam kasus korupsi.
Menurut media lokal, Hossein Fereydoun, yang juga merupakan kepercayaan dekat Rouhani, mengatakan akan mengajukan banding atas hukuman itu.
“Tersangka (Hossein Fereydoun) dinyatakan tidak bersalah atas beberapa tuduhan, sementara ia dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan lain,” kata seorang pejabat kehakiman, Hamidreza Hosseini, dikutip mengatakan oleh kantor berita IRNA.
Persidangan Fereydoun, bersama dengan enam terdakwa, dimulai pada bulan Februari tanpa pengadilan memberikan rincian dakwaan.
Ia awalnya ditahan pada tahun 2017, atas tuduhan kejahatan keuangan, sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Fereydoun, menanggapi keputusan pengadilan pada hari Sabtu, mengatakan ia menolak keputusan itu.
“Saya dengan tegas dan tegas menolak tuduhan terhadap saya di pengadilan dan beberapa media, dan saya memprotes,” katanya seperti dikutip oleh kantor berita semi-resmi ISNA.
Fereydoun adalah seorang diplomat senior yang mengambil bagian dalam pembicaraan yang mengarah pada kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan kekuatan dunia.
Beberapa pendukung Rouhani, yang terlahir sebagai Hassan Fereydoun sebelum mengadopsi nama keluarga barunya, memandang dakwaan terhadap saudaranya sebagai langkah oleh pengadilan untuk mendiskreditkan presiden.
Peradilan telah membantah memiliki motivasi politik dalam kasus yang dicoba.
TAGS : Kasus Korupsi Iran Hasan Rouhani
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52128/Adik-Presiden-Rouhani-Diamankan-Terkait-Kasus-Korupsi/