ADPPI: Regulasi Pengusahaan Energi Panasbumi Sengaja Dijegal

by

in
ADPPI: Regulasi Pengusahaan Energi Panasbumi Sengaja Dijegal

Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia.

Jakarta, Jurnas.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sependapat dengan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API), bahwa hambatan dalam pengembangan panasbumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, ketidakpastian regulasi membuat target investasi panasbumi sulit tercapai, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.

“Regulasi yang dibuat mestinya memberikan penataan dalam mengusahaan panasbumi, bukan malah menjadi salah satu bagian risiko dalam pengusahaan,” jelas Hasan.

Ia memaparkan, investasinya (PLTP) saja berjangka panjang (25-50 Tahun), regulasinya malah berjangka pendek, UU Panasbumi saja usianya 13 tahun; Tahun 2003 terbit (UU Nomor 27), tahun 2014 dirubah (UU Nomor 21).

Begitu pula dengan tariff listrik, yang menurut UU telah diatur, malah tidak dilaksanakan, dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Ini menempatkan regulasi menjadi faktor resiko, bukan mengatur,” tegasnya.

Hasan juga mengatakan, keruwetan tidak hanya pada pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), juga dengan pemanfaatan langsung (Wisata dan sebagainya).

Bahkan Peraturan Pemerintahnya saja hingga saat ini belum terbit, sebagaimana diamanatkan UU, kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker.

Bagi Hasan, pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini renacananya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Padahal pada pemanfataan ini, lanjutnya, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

“Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panasbumi untuk PLTP,” tukas Hasan.

Dengan dasar itu, Hasan selaku Ketum ADPPI menduga ada pihak yang sengaja menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi pansbumi sebagai energi terbarukan. Mereka ingin agar Indonesia tetap mempertahankan sumber energi fossil atau tak terbarukan. Makanya regulasi energi panasbimi dibuat njelimet dan ruwet.

TAGS : Panasbumi Hasanuddin PLTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73442/ADPPI-Regulasi-Pengusahaan-Energi-Panasbumi-Sengaja-Dijegal/