ADPPI Semprit Ditjen EBTKE: Cost Recovery Tak Dikenal dalam Pengusahaan Panas Bumi untuk PLTP

by

in
ADPPI Semprit Ditjen EBTKE: Cost Recovery Tak Dikenal dalam Pengusahaan Panas Bumi untuk PLTP

Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia

Jakarta, Jurnas.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menilai cost recovery kegiatan ekplorasi dan pengembangan infrastruktur dalam pengembangn Panas Bumi untuk pembangkit listrik bertentangan dengan UU Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Tidak Langsung.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, draf Perpres yang memuat aturan semacam cost recovery berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

“UU Panas Bumi dan PP mengamanatkan dalam skema pembelian tenaga listrik bersumber dari panas bumi menggunakan skema harga keekonomian, dan cost recovery tidak dikenal dalam pengusahaan panas bumi untuk PLTP,” jelas Hasanuddin, Rabu (29/7/2020).

Ia menilai Draft Perpres yang disusun Ditjen EBTKE Kementerian ESDM tersebut berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit, dan tentu saja akan menjadi beban pengeluaran negara di masa yang akan datang.

Hasanuddin mengingatkan, regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi telah diatur secara tersendiri melalui UU Panas Bumi, dan pelaksanaan telah ada Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan para pihak, dalam hal ini pemerintah, pengembang, dan masyarakat.

“Jika Perpres tersebut diterbitkan, itu artinya, Presiden Jokowi menyetujui pengeluaran anggaran negara tanpa berbasis Undang-Undang, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” terang Hasanuddin.

Oleh sebab itu, Hasanuddin selaku Ketum ADPPI menyarankan agar pihak Kementerian ESDM (Ditjen EBTKE) kembali ke jalur, yakni merumuskan skema keekonomian dalam penentuan tarif tenaga listrik dari panas bumi, karena hal tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang.

TAGS : Panas Bumi EBTKE Kementerian ESDM Hasanuddin

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76235/ADPPI-Semprit-Ditjen-EBTKE-Cost-Recovery-Tak-Dikenal-dalam-Pengusahaan-Panas-Bumi-untuk-PLTP/