Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Bidang Pendidikan Dasar DPP Partai Golkar Ridwan Hisjam mengingatkan, Airlangga Hartarto wajib meminta izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum maju sebagai calon ketua umum Partai Golkar pada musyawarah nasional (munas) X, 3-6 Desember 2019.
“Airlangga saat ini bukan sekadar ketua umum Golkar, tetapi juga menteri yang notabene pembantu presiden,” kata Ridwan, Minggu (1/12).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara melarang menteri merangkap jabatan pimpinan organisasi yang menerima dana APBN maupun APBD. Sedangkan partai kontestan pemilu seperti halnya Golkar juga menerima dana APBN.
“Ada ketentuan di dalam UU Kementerian Negara atau keputusan presiden, itu harus ada izin. Menteri untuk menjadi pengurus organisasi sosial saja harus izin ke presiden, apalagi partai politik. Nah, itu harus ada,” kata Ridwan yang juga Anggota Komisi VII DPR RI.
Salah satu bakal calon ketua umum Golkar itu pun meminta Airlangga taat aturan. Artinya, Airlangga harus bisa mengantongi izin tertulis dari Presiden Jokowi sebelum kembali mencalonkan diri di Munas Golkar .
Airlangga, kata Ridwan, juga harus menunjukkan izin tertulis dari Presiden Jokowi itu kepada para peserta Munas Golkar. Dengan begitu, ada transparansi dan ketaatan pada asas saat pemilihan calon ketua umum Golkar.
“Itu nanti kami minta izin dibacakan di Munas oleh ketua penyelenggara. Kalau enggak ada izinnya, enggak bisa. Itu pasti ditolak. Pegangan kami, kan bukan hanya AD/ART. Pegangan kami juga UU,” tutur Ridwan.
Selain itu, ia juga menyinggung desas-desus tentang tiga menteri yang mencoba mengintervensi Golkar demi mempertahankan Airlangga di kursi ketua umum. Ridwan mengkhawatirkan cara-cara nirdemokrasi akan membuat Golkar terpecah.
Kata Ridwan, setiap Munas Golkar selalu menyisakan kelompok yang menyempal. Menurutnya, kemunculan Partai Hanura, NasDem, Gerindra dan Berkarya tak terlepas dari kekecewaan para pendiri parpol-parpol itu terhadap pelaksanaan Munas Golkar.
“Kalau memaksakan (cara-cara antidemokrasi, red), berarti sama saja dia menghancurkan partai. Orang yang merasa terzalimi akan keluar,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebagian kader Golkar serta pengamat memprotes syarat pendaftaran calon ketua umum Golkar dengan menyertakan dukungan 30 persen dari dewan pimpinan daerah (DPD) pemilik suara.
Mereka juga memprotes adanya keterlibatan tiga menteri di Kabinet Indonesia Maju yakni Pratikno, Pramono Anung, dan Luhut Panjaitan.
Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengkhawatirkan parpol yang menaunginya bakal kembali dilanda perpecahan pasca-munas apabila cara-cara seperti itu dilaksanakan.
Menurutnya, Airlangga Hartarto menggunakan cara-cara tak demokratis demi mempertahankan diri menjadi ketua umum Partai Golkar. Seperti mewajibkan para pendaftar caketum mengantongi dukungan 30 persen dari
“Kalau mekanismenya tidak demokratis, jangan salahkan akan banyak kader Partai Golkar yang akhirnya eksodus. Saya yakin akan terjadi (eksodus) besar-besaran kalau dipaksakan dengan cara seperti itu,” kata Agun usai menghadiri diskusi di kantor PARA Syndicate, Jakata Selatan, Jumat (29/11).
TAGS : Airlangga Hartarto ijin tertulis presiden
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63226/Airlangga-Harus-Tunjukkan-Izin-Tertulis-Jokowi/