Thursday, January 28, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

AJI Indonesia: Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis

September 27, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
AJI Indonesia: Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis

Ilustrasi Kekerasan Wartawan

Jakarta, Jurnas.com – Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen. Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019.

Dandhy ditangkap karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat. Dandhy kemudian dibebaskan sekitar jam 3.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

Kendati demikian, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Berselang sekitar satu jam, Polda Metro Jaya menangkap Ananda Badudu, anggota AJI Jakarta, pada pukul 04.25 WIB. Ananda diduga ditangkap atas keterlibatannya menggalang dana ke mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR pada 23-24 September 2019. Ia kemudian dibawa ke kantor Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 04.55 WIB. Ananda akhirnya dibebaskan pada Jumat 27 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB setelah 5 jam menjalani pemeriksaan.

Baca juga.. :

  • Lagi, Kekerasan dan Intimidasi Menimpa Jurnalis
  • Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Saat Meliput Aksi 22 Mei
  • Sejumlah Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi 22 Mei

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan dan penetapan tersangka ujaran kebencian terhadap Dandhy adalah bentuk ancaman serius terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

Pasal ujaran kebencian yang disangkakan terhadap Dandhy adalah salah satu pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE. Pasal karet UU ITE sering dipakai untuk membungkam aktivis, jurnalis, dan warganet yang mengekspresikan pendapatnya melalui media sosial.

Termasuk juga dengan yang dialami oleh Ananda Badudu. Meski berstatus saksi, tapi penangkapan terhadap Ananda adalah tindakan sewenang-wenang dan menjadi teror bagi demokrasi. AJI menilai apa yang dilakukan oleh Ananda Badudu adalah tindakan solidaritas dan dukungan terhadap aksi mahasiswa yang sedang menyatakan pendapat di muka umum.

Oleh karena itu, AJI Indonesia mendesak:

1. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

ADVERTISEMENT

2. Polda Metro Jaya untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang seperti yang dilakukan terhadap Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.

3. Polda Metro Jaya meminta maaf dan merehabilitasi nama baik atas tuduhan yang disangkakan kepada Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.

4. Mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk mereformasi Polri atas serangkaian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan pada aksi unjuk rasa di berbagai kota pada 23-24 September 2019.

Hasil rekapitulasi AJI Indonesia dalam sepekan ini, tercatat 14 jurnalis menjadi korban kekerasan aparat dan kelompok massa, serta korban penangkapan dan kriminalisasi.

Selain Dandhy dan Ananda yang menjadi korban penangkapan dan kriminalisasi, jurnalis korban kekerasan aparat antara lain tersebar di Jakarta, Makassar, Palu dan Jayapura.

 

TAGS : Kekerasan Jurnalis Penangkapan Dandhy Ananda Badudu

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60001/AJI-Indonesia-Stop-Teror-dan-Kriminalisasi-Jurnalis/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kasus Chuck, Kejagung Diminta Belajar KUHP dan KUHAP

Next Post

Apkomlapan Mengadu ke KPPU Terkait Somasi Pemegang Merek Seagate Berlogo RFI

Related Posts

Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok
News

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

January 27, 2021
Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan
News

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

January 27, 2021
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 22 Kali
News

Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

January 27, 2021
Next Post

Apkomlapan Mengadu ke KPPU Terkait Somasi Pemegang Merek Seagate Berlogo RFI

Pakistan Boikot India Selama Pertemuan SAARC

Tatib DPD RI untuk Ciptakan Parlemen Bersih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

BMW M1 milik mendiang Paul Walker dilelang

BMW M1 milik mendiang Paul Walker dilelang

4 days ago
Listyo Sigit Diharapkan Bisa Buktikan Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Listyo Sigit Diharapkan Bisa Buktikan Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

6 days ago
BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

3 days ago
Dinas PKP Berencana Tambah Fasilitas Penginapan di Pasar Hewan Kayuambua

Dinas PKP Berencana Tambah Fasilitas Penginapan di Pasar Hewan Kayuambua

14 hours ago
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

7 days ago
AS Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Teroris Bom Bali

AS Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Teroris Bom Bali

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

Patuhi Protokol Kesehatan, Prestasi Pendidikan Tetap Membanggakan

Trending

Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini
Ekonomi

Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

January 27, 2021

JawaPos.com – Setiap orang tentu memiliki keinginan menjalani masa tua yang sejahtera. Siapapun dan berapapun besarnya penghasilan...

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

January 27, 2021
Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

January 27, 2021
Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

January 27, 2021
OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

January 27, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini
  • Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA
  • Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia
  • Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar
  • OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!