JawaPos.com – Dosen Universitas Negeri Semarang (UNS) Arif Hidayat menilai, rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (Wanhankamnas/DKN) melalui Peraturan Presiden memiliki masalah.
Salah satunya aturan terkait krisis nasional dalam rancangan Perpres itu tidak jelas dan multitafsir. Ini tentu menjadi masalah serius dalam pembentukan aturan hukum.
Hal ini disampaikan Arif Hidayat pada Diskusi Publik tentang “Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM” pada, Kamis 27 Oktober 2022 di Semarang.
Pembentukan DKN lanjut Arif Hidayat, secara ketatanegaraan juga di pertanyakan urgensinya. DKN juga tidak urgent untuk rakyat. DKN ini justru berbahaya buat demokrasi. Hal itu bisa dilihat dari spektrum ancaman yang luas yang akan di urus DKN. Hal ini akan menjadi masalah buat kita.
“Ada kepentingan negatif dibalik rancangan Perpres DKN ini. Isu DKN ini perlu menjadi perhatian serius kita semua. Kita harus siap-siap untuk judicial review ke Mahkamah Agung kalau DKN ini disahkan Presiden,” ujarnya.
Credit: Source link