JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada keterlibatan 3 Kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan sistem pengawasan yang diterapkan, sehingga gerak gerik bawahan tidak diketahui pimpinan.
Bambang dalam hal ini menyoroti peran mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang telah dipecat. Seharusnya, perbuatan Jerry diketahui oleh atasannya.
“Logikanya memang tak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya, apalagi terkait kasus pembunuh yang terjadi di rumah Kadiv Propam,” kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (1/10).
Dalam kasus itu, Jerry terbukti menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022. Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer.
Laporan yang diloloskan oleh Jerry tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan. Jika Jerry bisa seenaknya melakukan hal tersebut, perlu dipertanyakan pola pengawasan melekat di Polda Metro Jaya.
“Kalau atasannya tidak mengetahui pergerakan Wadirkrimum justru layak ditanyakan bagaimana peran Waskatnya. Dalam hal ini, Perkap 2/2022 tentang pengawasan melekat harusnya diterapkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada keterlibat 3 kapolda dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketiga Kapolda yang dimaksud yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
“Terkait dengan keterlibatan tiga Kapolda di kasus FS, tim Propam, tim Irsus sudah memeriksa, dan sampai saat ini, kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan 5 tersangka terkait pelanggaran pembunuhan berencana dan 7 orang terkait obstruction of justice. “Ini supaya menjadi jelas, supaya tidak menjadi polemik,” imbuhnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link