JawaPos.com–Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia direncanakan digelar pada 25–28 November secara daring. Ketua Umum MUI (nonaktif) KH Ma’ruf Amin akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Ma’ruf mengatakan, laporan pertanggungjawabannya agar dapat dijadikan sebagai panduan kinerja untuk pengurus periode berikutnya. ”Kita dalam Munas itu harus bisa menyampaikan hasil-hasil yang kita lakukan selama ini, sebagai persembahan yang nantinya supaya bisa dilanjutkan atau diestafetkan,” kata KH Ma’ruf Amin seperti dilansir dari Antara pada Senin (19/10).
Dia berharap, dalam melangsungkan roda organisasi, para anggota menjaga soliditas, terlebih keanggotaan MUI terdiri atas banyak ormas Islam yang beragam.
MUI merupakan organisasi wadah ulama, pemimpin, dan cendekiawan muslim. Sejak awal berdiri, keputusan-keputusan MUI selalu disepakati bersama, termasuk fatwa-fatwanya. Pengurus MUI berasal dari berbagai latar belakang yang memutuskan berbagai persoalan dengan musyawarah bersama. Kesepakatan-kesepakatan itu merupakan keistimewaan MUI yang harus terus dijaga.
”Terus terang di Komisi Fatwa MUI, sejak saya jadi ketua Komisi Fatwa, selalu keputusan yang lahir adalah muttafaqun alaih. Artinya tidak ada pihak-pihak yang kemudian menyatakan ketidaksepakatannya, dan ini harus dijaga,” ujar KH Ma’ruf Amin yang juga Wakil Presiden Indonesia itu.
Ma’ruf mengatakan, MUI sejak awal sudah memiliki landasan-landasan sehingga harus konsisten. Salah satu yang kerap tampak dari peran MUI adalah keluaran fatwa keagamaan yang menjadi panduan beragama bagi umat Islam di Indonesia.
Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia akan membahas sejumlah fatwa, selain mengagendakan suksesi kepemimpinan pengurus MUI untuk masa bakti 5 tahun. Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pembahasan fatwa mengerucut pada tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.
”Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum, termasuk periode masa bakti presiden, pilkada dan politik dinasti, serta paham komunisme,” kata Niam yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.
Selain itu, dalam pembahasan fatwa tersebut juga akan membahas berbagai hal terkait dengan Covid-19, seperti tentang vaksin, penanggulangannya, rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lain.
Komisi Fatwa MUI, kata dia, terus menggelar rapat internal mengundang para ahli sampai akhir Oktober untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi. Dengan begitu, dua pekan sebelum munas berlangsung, peserta munas sudah menerima materi draf fatwa dan mendalaminya untuk dibahas pada saat Munas.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link