JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berakhir dengan harga tertinggi pada perdagangan di akhir pekan, Minggu (23/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 945.000 sama seperti sebelumnya, pada Sabtu (22/10).
Kendati demikian, harga emas pada akhir pekan ini terhitung lebih rendah dibandingkan dengan perdagangan di awal bulan Oktober. Pada Rabu (5/10) emas Antam dibanderol dengan harga Rp 962.000 per gram.
Sementara untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam dibanderol Rp 830.000 per gram. Harga tersebut tercatat naik dibandingkan dengan buyback di dua hari sebelumnya yang dipatok Rp 815.000 per gram.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, spot emas global pada perdagangan Jumat (21/10) terpantau naik. Spot emas naik 1,5 persen pada USD 1.652,21 per troy ons pada 1806 GMT, sementara emas berjangka AS ditutup naik 1,2 persen menjadi USS 1,656,3.
Adapun harga emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/10) belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp 522.500
Harga emas 1 gram: Rp 945.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.500.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.945.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.237.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.395.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 442.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 885.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link